Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya) ;
- penugasan;
- tes secara luring atau daring; dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan ketentuan pelaksanaan PPDB 2021 yang diatur dalam dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
- Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya