Berniaga Barang Terlarang, Dua Warga Tabir Merangin Diciduk Polisi

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M dan S Ketikan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. [FOTO : Humas Res Merangin]

M dan S Ketikan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. [FOTO : Humas Res Merangin]

MERANGIN – Dua orang pria warga Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin berinisial M (32) dan S (40) tak berkutik saat ditangkapn Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.

Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan tidak pidana transaksi jual beli (berniaga) Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tabir.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan, SAP, MH membenarkan perihal penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial M & S, yang bersangkutan diamankan karena diduga telah melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu,” kata Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan.

AKP Simsal menjelaskan penangkapan keduanya di lingkungan Bukit Sago, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin pada Senin (09/12/22).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,43 gram bruto.

“Pelaku ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 114 (1) Dan Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan.(Nd)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Berita ini 982 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:21 WIB

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Berita Terbaru