Berniaga Barang Terlarang, Dua Warga Tabir Merangin Diciduk Polisi

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M dan S Ketikan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. [FOTO : Humas Res Merangin]

M dan S Ketikan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. [FOTO : Humas Res Merangin]

MERANGIN – Dua orang pria warga Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin berinisial M (32) dan S (40) tak berkutik saat ditangkapn Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.

Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan tidak pidana transaksi jual beli (berniaga) Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tabir.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan, SAP, MH membenarkan perihal penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial M & S, yang bersangkutan diamankan karena diduga telah melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu,” kata Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan.

AKP Simsal menjelaskan penangkapan keduanya di lingkungan Bukit Sago, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin pada Senin (09/12/22).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,43 gram bruto.

“Pelaku ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 114 (1) Dan Pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan.(Nd)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 960 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru