Anang Ketua LSM FAAKI menambahkan, begitu juga terhadap Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1, pada Kementrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi Balai Cipta Karya senilai Rp 31,4 Milyar ini juga diduga dilakukan oleh kelompok mafia proyek yang sama. Faktanya dilapangan dikerjakan oleh kontraktor lokal yang diduga disubkon/dijual hingga 13%. Ungkap Anang.
“Kami akan terus mendesak Kepala Balai Cipta Karya Provinsi Jambi untuk segera Memutuskan kontrak proyek ini, yang dimenangkan oleh PT. Puncak Timur Parahyangan yang perusahaan termasuk daftar hitam (Blacklist) sejak tanggal 03 Februari 2021 s.d 03 Februari 2022 namun oleh Pokja dan BP2JK pada tanggal 19 Maret 2021 ditetapkan menjadi pemenang Lelang. Sesuai dengan statemen Kepala Balai CK Ibu Asna di Media dan juga Keterangan Kepala BP2JK saat aksi AMPUTASI pekan lalu akan segera menindaklanjuti dan memproses,” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita desak terus hingga tuntas,” Imbuh anang.
Selain melakukan Aksi dan melaporkan di Kejaksaan Tinggi Jambi, kelompok masa AMPUTASI juga melakukan unjuk rasa di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Provinsi Jambi.
“Kami minta pihak KPPN tidak memproses pembayaran, terkait kegiatan yang dimenangkan oleh perusahaan Blacklist,” ungkap Anca Firmansyah dalam orasinya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya