BPOM Hentikan Sementara Operasional Dua Apotek di Tanjab Barat, Tata Kelola Distribusi Obat Jadi Sorotan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu apotek di Tanjab Barat yang dikenai penghentian sementara operasional oleh BPOM setelah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam distribusi obat Samcodin. (FOTO : Dok. Dinkes Tanjab Barat)

Salah satu apotek di Tanjab Barat yang dikenai penghentian sementara operasional oleh BPOM setelah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam distribusi obat Samcodin. (FOTO : Dok. Dinkes Tanjab Barat)

Operasional Dihentikan Selama 21 Hari Kerja

Puji menjelaskan proses penyegelan dilakukan pada pekan kedua Juni 2026. Sebelum penyegelan dilakukan, seluruh stok obat di kedua apotek didata dan dicocokkan dengan catatan yang tersedia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah proses inventarisasi selesai, obat-obatan yang menjadi objek pemeriksaan diamankan menggunakan lakban segel khusus dan ditutup dengan terpal sebagai bagian dari prosedur pengamanan barang bukti administrasi.

“Kewenangan penindakan sepenuhnya berada di BPOM. Dinas Kesehatan hanya mendampingi selama proses pemeriksaan dan pengawasan berlangsung,” jelasnya.

Masa penghentian sementara operasional ditetapkan selama 21 hari kerja. Selama periode tersebut, kedua apotek tidak diperbolehkan melakukan pelayanan kefarmasian maupun penjualan obat. Adapun penjualan barang non-obat seperti susu, popok, dan kebutuhan kesehatan lainnya masih diperbolehkan.

Meski demikian, Dinas Kesehatan menyarankan agar seluruh aktivitas usaha dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai untuk menghindari potensi pelanggaran lanjutan.

Risiko Sanksi Lebih Berat

Dinas Kesehatan mengungkapkan pihaknya juga menerima laporan bahwa salah satu apotek yang telah disegel diduga masih melakukan aktivitas operasional. Atas informasi tersebut, pengelola telah diberikan teguran agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa penghentian sementara.

Setelah masa sanksi berakhir, pembukaan segel akan dilakukan bersama BPOM. Apabila ditemukan adanya perubahan stok, pengurangan barang, atau ketidaksesuaian data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, masa penghentian operasional dapat diperpanjang selama 21 hari kerja berikutnya.

Pengawasan terhadap sarana kefarmasian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran yang terus berulang, BPOM dapat menjatuhkan sanksi bertingkat mulai dari teguran administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin operasional, hingga penutupan permanen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Apotek Manjur maupun Apotek Cahaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dari kedua pihak sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Danrem 042/Gapu Turun ke Jalan Bagikan 6.000 Masker di Kota Jambi
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara
Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif
Investigasi Kemenkes di RSUD KH Daud Arif: Evaluasi Jam Kerja dan Sistem Magang Dokter!
Kunker Menkses ke RSUD KH Daud Arif: Titik Balik Harapan Baru untuk Dokter Internship Indonesia
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan ATENSI Rp194 Juta dan Operasi Katarak Gratis di RSUD KH Daud Arif
Waspada Bahaya Mengintai! Vitamin Palsu Banjiri E-commerce, Konsumen Cerdas Teliti Sebelum CO
Direktur RSUD Dr. Soetomo: Jangan Cemas, Banyak “Penyakit” Lansia Sebenarnya Hanya Proses Alami
Berita ini 209 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Danrem 042/Gapu Turun ke Jalan Bagikan 6.000 Masker di Kota Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:10 WIB

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:28 WIB

BPOM Hentikan Sementara Operasional Dua Apotek di Tanjab Barat, Tata Kelola Distribusi Obat Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:02 WIB

Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:18 WIB

Investigasi Kemenkes di RSUD KH Daud Arif: Evaluasi Jam Kerja dan Sistem Magang Dokter!

Berita Terbaru