Operasional Dihentikan Selama 21 Hari Kerja
Puji menjelaskan proses penyegelan dilakukan pada pekan kedua Juni 2026. Sebelum penyegelan dilakukan, seluruh stok obat di kedua apotek didata dan dicocokkan dengan catatan yang tersedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah proses inventarisasi selesai, obat-obatan yang menjadi objek pemeriksaan diamankan menggunakan lakban segel khusus dan ditutup dengan terpal sebagai bagian dari prosedur pengamanan barang bukti administrasi.
“Kewenangan penindakan sepenuhnya berada di BPOM. Dinas Kesehatan hanya mendampingi selama proses pemeriksaan dan pengawasan berlangsung,” jelasnya.
Masa penghentian sementara operasional ditetapkan selama 21 hari kerja. Selama periode tersebut, kedua apotek tidak diperbolehkan melakukan pelayanan kefarmasian maupun penjualan obat. Adapun penjualan barang non-obat seperti susu, popok, dan kebutuhan kesehatan lainnya masih diperbolehkan.
Meski demikian, Dinas Kesehatan menyarankan agar seluruh aktivitas usaha dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai untuk menghindari potensi pelanggaran lanjutan.
Risiko Sanksi Lebih Berat
Dinas Kesehatan mengungkapkan pihaknya juga menerima laporan bahwa salah satu apotek yang telah disegel diduga masih melakukan aktivitas operasional. Atas informasi tersebut, pengelola telah diberikan teguran agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa penghentian sementara.
Setelah masa sanksi berakhir, pembukaan segel akan dilakukan bersama BPOM. Apabila ditemukan adanya perubahan stok, pengurangan barang, atau ketidaksesuaian data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, masa penghentian operasional dapat diperpanjang selama 21 hari kerja berikutnya.
Pengawasan terhadap sarana kefarmasian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran yang terus berulang, BPOM dapat menjatuhkan sanksi bertingkat mulai dari teguran administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin operasional, hingga penutupan permanen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Apotek Manjur maupun Apotek Cahaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh tanggapan dari kedua pihak sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com
Halaman : 1 2








Komentar