KUALA TUNGKAL – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghentikan sementara operasional dua apotek di wilayah tersebut setelah ditemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam pengadaan dan distribusi obat Samcodin.
Langkah tersebut dinilai menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha farmasi bahwa kepatuhan terhadap regulasi, pencatatan distribusi, dan kelengkapan dokumen merupakan bagian utama dari tata kelola bisnis yang sehat serta berpengaruh terhadap keberlangsungan investasi di sektor kesehatan.
Pelaksana Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Puji Lestari, mengatakan penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM setelah adanya informasi mengenai distribusi obat yang mengandung zat prekursor dan berpotensi disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pendistribusian obat Samcodin yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Karena itu BPOM mengambil langkah penghentian sementara kegiatan dua apotek sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Temuan pada Apotek Manjur
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Apotek Manjur yang berlokasi di Kecamatan Tungkal Ilir tercatat melakukan penjualan sekitar 900 dus Samcodin selama periode Juli 2025 hingga Maret 2026.
Dalam proses pemeriksaan, pengelola apotek tidak dapat menunjukkan dokumen pengadaan, dokumen distribusi, maupun arsip transaksi yang menjadi dasar keluar-masuknya produk tersebut. Pihak apotek beralasan sebagian dokumen mengalami kerusakan akibat banjir.
Selain persoalan administrasi, petugas juga menemukan adanya penjualan obat dalam jumlah besar yang tidak disertai resep dokter. Kondisi tersebut menjadi salah satu objek pemeriksaan karena obat yang mengandung zat tertentu wajib diawasi distribusi dan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
BPOM saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul pengadaan produk, jalur distribusi, serta kesesuaian pencatatan stok dengan jumlah barang yang telah beredar.
Temuan pada Apotek Cahaya
Sementara itu, pada Apotek Cahaya di Kecamatan Tebing Tinggi, petugas menemukan dugaan penyaluran Samcodin ke luar daerah tanpa disertai dokumen transaksi yang lengkap.
Dari hasil pemeriksaan, tercatat terdapat distribusi 50 kotak Samcodin pada 31 Desember 2025 serta 200 kotak Samcodin pada 17 Januari 2026 kepada sebuah toko obat di luar Provinsi Jambi.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, pihak apotek tidak dapat memperlihatkan faktur penjualan, surat pengiriman, maupun dokumen administrasi lain yang menjadi bukti legalitas transaksi tersebut.
Ketiadaan dokumen tersebut menjadi perhatian regulator karena setiap perpindahan produk farmasi wajib memiliki jejak administrasi yang jelas guna menjamin keamanan, pengawasan, dan akuntabilitas distribusi obat.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















Komentar