KUALA TUNGKAL – Hasil investigasi resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Gunadi Sadikin didampingi Gubernur Jambi Al Haris mengenai kasus meninggalnya dokter magang (internship) dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Rabu (6/5/2026), belum diumumkan sepenuhnya ke publik secara tertulis, tetapi perkembangannya telah dibahas langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Berikut adalah poin-poin penting terkait proses dan temuan sementara dari investigasi tersebut:
Fokus Pemeriksaan Tim Kemenkes
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak tim investigasi diterjunkan pada Senin, 4 Mei 2026, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap beberapa aspek Kemenkes RI:
- Beban Kerja & Jadwal Dinas: Memeriksa kesesuaian jadwal kerja untuk melihat apakah ada kelebihan beban kerja yang ekstrem (overwork) bagi dokter magang.
- Tata Kelola Wahana Internship: Mengevaluasi pendampingan peserta dan sistem kerja yang diterapkan oleh manajemen rumah sakit.
- Kondisi Kesehatan & Riwayat Medis: Melakukan audit rekam medis almarhumah serta proses skrining kesehatan (medical check-up) sebelum penempatan.
- Pemeriksaan Saksi: Tim Kemenkes telah memeriksa dokter pembimbing, rekan sejawat almarhumah, pihak manajemen rumah sakit, perawat, hingga pegawai RSUD.
Temuan & Dampak Sementara
- Lemahnya Pengawasan Internal: Dalam rapat tertutup bersama Menkes pada Rabu, 6 Mei 2026 di Aula Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, terungkap adanya dugaan lemahnya pengawasan oleh Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KH Daud Arif terhadap operasional rumah sakit dan perlindungan tenaga medis.
- Penyerahan Data Penuh: Manajemen RSUD KH Daud Arif telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh Kemenkes dan menyatakan akan mematuhi hasil keputusan kementerian.
- Koordinasi Hukum: Polda Jambi masih terus memantau kasus ini dan menunggu hasil lengkap investigasi Kemenkes untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Langkah selanjutnya dari program internship Kemenkes
Sebagai respons atas meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara resmi mengumumkan tiga langkah konkret evaluasi dan perbaikan nasional terhadap program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) pada Rabu, 6 Mei 2026.
Perubahan sistem yang segera diterapkan oleh Kementerian Kesehatan RI:
1. Pembatasan Jam Kerja yang Manusiawi
- Kemenkes menetapkan aturan ketat bahwa jam kerja dokter magang adalah maksimal 40 jam per minggu.
- Jam kerja harian dibatasi maksimal 8 jam per hari tanpa boleh dipadatkan.
- Menkes menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menyusun jadwal dinas yang memicu kelelahan ekstrem (overwork) bagi para dokter internsip.
2. Penguatan Sistem Pendampingan & Supervisi
- Dokter internsip adalah peserta yang sedang dalam proses pemantapan kompetensi (belajar), bukan sebagai tenaga pengganti dokter tetap di rumah sakit.
- Kemenkes akan memvalidasi ulang seluruh dokter pendamping di wahana agar proses pembimbingan dan pengawasan berjalan optimal dan terdidik.
3. Peningkatan Bantuan Biaya Hidup (BBH)
- Kemenkes saat ini sedang melakukan review bersama pemerintah daerah untuk menaikkan Bantuan Biaya Hidup (BBH).
- Prioritas kenaikan ini ditujukan terutama bagi dokter magang yang bertugas di daerah-daerah dengan fasilitas terbatas atau wilayah terpencil agar kesejahteraan mereka terjamin.*
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Lintastungkal











