BAYUWANGI – Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia. Pemerintah tengah melakukan reformasi besar melalui perubahan kelembagaan dan konsolidasi bisnis negara. Namun di tengah ambisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah reformasi ini benar-benar menyentuh akar persoalan tata kelola, atau hanya sebatas perubahan struktur tanpa perubahan budaya?
Langkah paling signifikan dalam reformasi ini adalah pembentukan Badan Pengaturan BUMN pada Oktober 2025. Lembaga ini menggantikan peran kementerian sebagai regulator, dengan tujuan memisahkan fungsi pengawasan dari pengelolaan bisnis. Secara teoritis, model ini mendekati praktik internasional yang menempatkan negara sebagai regulator independen, sementara BUMN dikelola secara profesional layaknya korporasi. Selain itu, BUMN juga terus didorong sebagai agen pembangunan nasional. Laporan kinerja pemerintah menunjukkan bahwa pada 2025, penguatan tata kelola BUMN menjadi prioritas strategis, termasuk peningkatan efisiensi, produktivitas, dan kontribusi terhadap ekonomi nasional.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa reformasi struktural ini belum cukup menjawab persoalan utama: integritas dan pengawasan. Studi kasus paling relevan yang mencerminkan kegagalan tata kelola adalah skandal korupsi di Pertamina yang mencuat sejak 2025 dan berlanjut hingga putusan pengadilan pada 2026. Kasus ini melibatkan manipulasi impor minyak, pelanggaran regulasi prioritas produksi dalam negeri, serta dugaan pengoplosan bahan bakar subsidi. Skala kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Jaksa mengungkap kerugian mencapai sekitar Rp193,7 triliun dalam satu rangkaian kasus, bahkan estimasi luas menyebut angka hingga Rp968,5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Februari 2026, sejumlah pejabat dan pihak swasta divonis dengan hukuman penjara hingga belasan tahun, menandai puncak proses hukum dari kasus tersebut. Kasus ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan cerminan kegagalan sistem tata kelola. Sebagai salah satu BUMN terbesar dengan pendapatan mencapai sekitar US$84,89 miliar dan aset lebih dari US$100 miliar pada 2023, Pertamina seharusnya memiliki sistem kontrol internal yang kuat. Namun faktanya, praktik manipulasi bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi secara efektif. Lebih jauh, penelitian akademik pada 2026 menunjukkan bahwa salah satu kelemahan utama dalam tata kelola BUMN adalah belum kuatnya sistem pengendalian internal dan kepatuhan korporasi. Hal ini membuka celah besar bagi terjadinya penyimpangan, terutama dalam sektor strategis seperti energi.
Jika ditarik lebih luas, masalah ini juga terjadi pada BUMD, meskipun tidak selalu menjadi sorotan nasional. Banyak BUMD masih menghadapi persoalan klasik: intervensi politik dalam penunjukan direksi, rendahnya profesionalisme, serta lemahnya transparansi. Tidak sedikit BUMD yang justru merugi dan menjadi beban APBD, alih-alih menjadi sumber pendapatan daerah. Di sinilah terlihat bahwa persoalan tata kelola BUMN/BUMD di Indonesia bersifat sistemik, bukan insidental. Reformasi yang dilakukan sejauh ini lebih berfokus pada restrukturisasi organisasi, sementara aspek budaya organisasi dan integritas belum disentuh secara mendalam.
Ada tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian dalam memperbaiki tata kelola ke depan.
Pertama, profesionalisasi manajemen. Selama proses rekrutmen direksi dan komisaris masih dipengaruhi kepentingan politik, maka prinsip meritokrasi sulit terwujud. Padahal, kualitas kepemimpinan sangat menentukan arah tata kelola perusahaan.
Kedua, penguatan sistem pengawasan. Pembentukan regulator baru harus diiringi dengan mekanisme audit yang benar-benar independen dan berbasis teknologi. Kasus Pertamina menunjukkan bahwa pengawasan manual dan birokratis tidak lagi memadai untuk mengawasi perusahaan dengan kompleksitas tinggi.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas publik. BUMN dan BUMD mengelola aset negara dalam jumlah sangat besar. Oleh karena itu, keterbukaan informasi harus menjadi standar utama. Publik tidak hanya berhak mengetahui kinerja keuangan, tetapi juga proses pengambilan keputusan strategis.
Namun, semua upaya tersebut akan sia-sia tanpa perubahan budaya integritas. Inilah titik paling lemah sekaligus paling krusial. Selama praktik korupsi masih dianggap sebagai “risiko biasa” dalam bisnis negara, maka reformasi apa pun tidak akan menghasilkan perubahan signifikan. Kasus Pertamina memberikan pelajaran penting bahwa tata kelola bukan sekadar soal struktur, tetapi soal nilai. Transparansi tanpa integritas hanya akan menjadi formalitas. Pengawasan tanpa komitmen moral hanya akan menjadi prosedur administratif.
Di tengah tantangan tersebut, sebenarnya ada peluang besar. Reformasi 2025–2026 membuka jalan bagi Indonesia untuk membangun model tata kelola BUMN yang lebih modern, transparan, dan kompetitif. Pemisahan regulator dan operator adalah langkah awal yang tepat, tetapi harus diikuti dengan reformasi yang lebih mendalam. BUMN dan BUMD memiliki peran strategis sebagai motor pembangunan, penyedia layanan publik, dan penopang ekonomi nasional. Jika dikelola dengan baik, mereka dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi yang luar biasa. Sebaliknya, jika tata kelolanya buruk, mereka justru menjadi sumber kebocoran dan beban fiskal.

Penulis
Najwa Nur Aisyah
(Mahaissiwai Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi)
Editor : Tim Redkasi
Sumber Berita: Najwa Nur Aisyah - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi











