BREAKING NEWS : Kejari Tanjab Barat Sita Aset Tanah dan Ruko Mantan Kades Tanjung Benanak

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kejari Tanjab Barat melaksanakan Sita Eksekusi Aset Tanah dan Bangunan 2 (Dua) Ruko Mantan Kades Tanjung Benanak, Rabu Kemarin (13/12/23). FOTO : Dok/Kejari

Jaksa Kejari Tanjab Barat melaksanakan Sita Eksekusi Aset Tanah dan Bangunan 2 (Dua) Ruko Mantan Kades Tanjung Benanak, Rabu Kemarin (13/12/23). FOTO : Dok/Kejari

KUALA TUNGKAL – Jaksa Eksekutor Kejari Tanjab Barat melakukan Sita Eksekusi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mantan Kades Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Sita eksekusi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan atas nama terpidana Bambang Purwanto Bin Edi Sukiji (Alm).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT- 1493/L.5.15/ Fu.1/09/2023 tanggal 13 September 2023 melaksanakan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan di Desa Tanjung Benanak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto Rabu (13/12/23) telah melakukan sita eksekusi terhadap Tanah dan Bangunan 2 (dua) unit Ruko yang berada di Desa Tanjung Benanak Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan putusan PN. Tipikor Jambi Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2023/PN Jambi dan Surat Perintah Ekseskusi Nomor : 1493/L.5.15/Fu.1/09/2023,” jelasnya.

Lebih lanjut Muhammad Lutfi menjelaskan, selanjutnya terhadap Tanah dan Bangunan 2 (Dua) Unit Ruko tersebut akan segera di lelang dan hasilnya akan di setor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.(*/Bas)

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa
Danrem 042/Gapu Tinjau Koperasi Merah Putih di Tanjab Barat, Targetkan 134 Unit Tuntas
Bupati Anwar Sadat Jamin Siaran Digital TVRI Piala Dunia 2026 Jangkau Seluruh Tanjab Barat
Pacu Kinerja, Kapolres Tanjab Barat Ganjar Personel Berdedikasi Penghargaan
Membangun Jembatan Masa Depan: Komitmen Bupati Anwar Sadat Wujudkan Pendidikan Berkualitas di Tanjab Barat
Ujian Azas Manfaat: Menanti Fungsionalitas Dinding Panjat Sport Center Tanjab Barat Senilai Rp3 Miliar
Kejari Tanjab Barat: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan
Kejar Opini WTP, Bupati Anwar Sadat Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Jambi
Berita ini 430 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:18 WIB

Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa

Rabu, 15 April 2026 - 22:39 WIB

Danrem 042/Gapu Tinjau Koperasi Merah Putih di Tanjab Barat, Targetkan 134 Unit Tuntas

Selasa, 14 April 2026 - 18:16 WIB

Bupati Anwar Sadat Jamin Siaran Digital TVRI Piala Dunia 2026 Jangkau Seluruh Tanjab Barat

Selasa, 14 April 2026 - 12:53 WIB

Pacu Kinerja, Kapolres Tanjab Barat Ganjar Personel Berdedikasi Penghargaan

Kamis, 9 April 2026 - 19:31 WIB

Membangun Jembatan Masa Depan: Komitmen Bupati Anwar Sadat Wujudkan Pendidikan Berkualitas di Tanjab Barat

Berita Terbaru