KUALA TUNGKAL – Menyambut Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Tahun 2022, Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dipersingkat.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 694/SE/BKPSDM/III/2022 tentang Jam kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Fandi salah seorang Pegawai ASN di Tanjung Jabung Barat menyebutkan mengacu pada Edaran Bupati ada pengurangan Jam kerja yang biasanya Senin – Kamis masuk Kantor Pukul 07.15 WIB – Pukul 16.00 WIB untuk Bulan Ramadhan masuknya Pukul 07.30 WIB dan pulang Kantor Pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi untuk Jam Istirahat ada sedikit perubahan dan diperlambat dari yang biasanya Istirahat Pukul 11.45 WIB sampai Pukul 12.45 WIB, untuk Bulan puasa Jam Istirahatnya Pukul 12.00 WIB sampai Pukul 12.30 WIB,” katanya.
“Sementara untuk Jam kerja Hari Jum’at masih seperti biasa masuk Kantor Pukul 07.00 WIB dan pulang Kantor Pukul 11.30 WIB,” kata Fandi lagi.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan download Surat Edaran Bupati Tanjug Jabung Barat terkait Jam kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat di SINI.
(Bas)