Menurut Bupati, peningkatan pelayanan seperti memberi kemudahan, kecepatan, ketepatan dan kenyamanan akan membuat masyarakat semakin merasakan keberadaan Institusi Polri di wilayah Tanjab Barat. Selain itu lanjut Bupati bahwa implemntasi dari Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Biroksi Bersih dan Melayani (WBBM) yang sangat dibutuhkan adalah Mindeset daripada aparaturnya yang juga harus berubah.
Munurut Bupati Safrial bahwa konsep Zona Intergritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Biroksi Bersih dan Melayani (WBBM) ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik, saya rarap juag instansi lainnya segera melakukan hal yang sama seperti Polres Tanjab Barat ini,” ujarnya.
Bupati Safrial, juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat telah berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ke seluruh lini mulai dari aparat Pemerintahan sampai masyarakat, mengacu pada Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan membentuk Tim Saber Pungli. Di lingkungan Pemkab dalam memperkecil resiko tindakan mengarah korupsi dilakukan secara online, baik transaksi maupun segala urusan perizinan dan sebagainya.
“Kami berharap apa yang Polres Tanjab Barat perbuat hari ini akan memberikan manfaat besar di masa mendatang,” tutup Bupati Safrial.(*)
Halaman : 1 2