Bupati Tanjabbar Buka Secara Resmi Festival Pelayanan Publik Tahun 2023

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati H. Anwar Sadat dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suparjo Suharmawijaya pada Acara Pembukaan Festival Pelayanan Publik Tahun 2023. FOTO : Ist

Bupati H. Anwar Sadat dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suparjo Suharmawijaya pada Acara Pembukaan Festival Pelayanan Publik Tahun 2023. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi H. Anwar Sadat membuka secara resmi kegiatan Festival Pelayanan Publik dan Talkshow Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Selasa (26/9/23).

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam sambutannya menjelaskan perbedaan antara Ombudsman dan KPK yang mana menurutnya KPK lebih melakukan tindakan seperti mengedepan sanksi dan sebagainya.

Sedangkan Ombudsman kata Dadan, memberikan tindakan korektif atau upaya perbaikan sehingga pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat tidak terdapat mal administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ombudsman memiliki kewajiban untuk memperbaiki mal administrasi yang terjadi di institusi terkait seperti ada tindakan-tindakan korektif yang disarankan atau yang di buat Ombudsman untuk di lakukan institusi terkait,” katanya.

BACA JUGA :  Pisah Sambut, Letkol Arm Dwi Sutaryo Siap Lanjutkan Torehan Prestasi di Kodim 0419/Tanjab

Lebih lanjut kata Dadan, Ombudsman wajib untuk mengawal melakukan monitoring, apakah tindakan korektif yang diberikan Ombudsman dilaksanakan atau tidak, maka Ombudsman mempunyai kewajiban untuk mendampingi.

Sementara itu, Bupati juga menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Dimana penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik,” tutur Bupati.

BACA JUGA :  HUT Polairud ke 73, Kapolda Jambi : Ditpolairud Harus Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Wilayah Perairan

Bupati juga mengatakan bahwa penyelenggara pelayanan juga memiliki kewajiban membuat mekanisme pengelolaan pengaduan yang disampaikan melalui kotak pengaduan, tatap muka, media sosial, SP4N Lapor, serta lembaga Resmi lainnya.

Kegiatan festival turut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.

Tampak hadir juga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekda Tanjabbar, Para Staf Ahli dan Para Asisten Setda Tanjabbar, Kepala Instansi Vertikal, Kepala perangkat Daerah Tanjabbar, Para Camat dan kepala Bagian dilingkungan Setda Tanjabbar serta para peserta Talkshow.(*/adv)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Linatastungkal

Berita Terkait

Sempat Disinggung Dewan Soal Lelang Jabatan, Begini Respon Bupati Anwar Sadat
Pemkab Tanjab Barat Studi Tiru Best Practice KLA di Kabupaten Siak
Buka Assessment JTP Pratama, Bupati Tanjabbar Tegaskan Ini kepada Peserta!
28 Pejabat Administrator Tanjabbar Jalani Assessment di UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau
Ini 33 Nama Pelamar Seleksi Terbuka JPT Pratama 8 OPD di Tanjab Barat Lulus Administrasi dan Rekam Jejak
Bupati Tanjab Barat Resmikan Unit Layanan Hemodialisis dan CT Scan RSUD KH Daud Arif
Serahkan Bonus Atlet, Bupati : Gunakan Untuk Hal Produktif dan Investasi Masa Depan, Jangan Habis Hanya Untuk Ngopi!
Asisten Pemkesra Lantik Kabid Permukiman Dinas PERKIM Definitif
Berita ini 52 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.*

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:38 WIB

Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Sarolangun Salah Satunya Judi Online

Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:35 WIB

Kabupaten Kerinci Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Jambi Ke-53

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:14 WIB

Rangking Juara MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:06 WIB

Tanjab Barat Raih Juara II MTQ Ke-52 Tingkat Provinsi Jambi di Sarolangun

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:45 WIB

Jaga Sungai Beringin Tetap Bersaih, Kapolres Sarolangun Turun Tangan

Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:40 WIB

TNI-Polri Bersama Pemkab Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Jumat, 28 Juli 2023 - 09:00 WIB

Kapolres Sarolangun ; Motif Penembakan Satpam Perkebunan PT PAM Karena Kesal….

Berita Terbaru