JAMBI – Pemerintah Provinnsi kembali menggelar Rapat Koordiansi Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Antar Kabupaten dalam Provinsi Jambi di Aula Kantor Gubernur Jambi, Rabu (19/05/21).
Rapat dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Jambi, Dr. Hari Nur Cahya Murni didampingi Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman serta dan dihadiri langsung tim percepatan penegasan batas daerah dari Kemendagri.
Rapat juga dihadiri Bupati Tanjab Timur H. Romi Hariyanto, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. Sementara Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat didampingi Sekda H. Agus Sanusi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hidayat, Asisten Perekonomian, H. Erwin, Kabag Tapem, Kabag SDA dan Kabag Ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Gubernur Jambi menyebutkan untuk segmen batas antar kabupaten/kota di Provinsi Jambi tersisa 5 segmen yang belum selesai dari total 17 segmen yang ada. Hal ini didapatkan berdasarkan rekapitulasi jumlah penyelesaian segmen Kabupaten Kota dalam provinsi pada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia per April 2021.
“Di Provinsi Jambi ada 17 segmen batas kabupaten/kota; 12 segmen sudah selesai, 5 segmen belum selesai,” jelasnya.
Sampai saat ini, ada beberapa daerah yang masih perlu penegasan tapal batas wilayah, yaitu di Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Muarojambi.
Dia menyampaikan, penegasan batas daerah sangat penting, baik batas antarprovinsi maupun batas kabupaten/kota dalam provinsi. Dia berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan segera.
Terkait hasil rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanjab Barat, Hidayat, SH, MH mengatakan dalam rapat tersebut belum tercapai kesepakatan terkait penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
“Pak Bupati akan mengadakan rapat internal bersama tim, anggota DPRD dan Pemuka Masyarakat Tanjab Barat. Keputusan rapat tadi, kita diberi waktu sampai tanggal 17 juni mendatang,” katanya dikutip dari akun Prokopim.(*)