JAMBI – Seleksi calon Direktur Utama Bank Jambi periode 2024-2028 masih bergulir.
Saat ini ada Tiga nama calon yang lulus Asesmen di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jakarta dan hasil Penilaian Komite Remunerasi dan Nominasi.
Dalam Pengumuman Nomor : 31/KRN/DK/2023 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Bank Jambi Dra. Emilia, ME. Terdapat Tiga Nama Calon Direktur Utama Bank Jambi, diantaranya ; Achmad Jaiz, SE [Marketing Manager Bank Jambi Syariah], Indomora Harahap [Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & SDM BNI Pimpinan Wilayah Jakarta], dan Khairul Suhairi, SE, MM [Direktur Pemasaran & Syariah pada RUPS-LB/Plt. Dirut Bank Jambi saat ini].
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses seleksi Calon Direktur Utama ini merupakan bagian dari upaya Bank Jambi untuk memastikan bahwa kepemimpinan Bank dimasa depan akan dijabat oleh individu yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
Siapa Calon Kuat?
Publik belum bisa menjawab siapa dari ketiga nama calon/peserta seleksi yang akan menduduki kursi orang nomor satu di bank plat merah milik Pemerintah Provinsi Jambi itu. Pasalnya proses seleksi masih beberapa tahapan.
Ketiga calon Dirut Bank Jambi tersebut masih akan diuji presentasi visi dan misi dihadapan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jambi yang dijadwalkan pada Selasa 31 Oktober 2023 di Gedung Mahligai Bank Jambi.
Pada sesi penyampaian visi dan misi ini nantinya RUPS akan menetapkan dua calon Dirut Bank Jambi.
Setelah itu, dua calon Direktur Utama Bank Jambi akan mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) atau fit dan proper test, diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PKK di OJK pusat akan menjadi tahap terakhir dalam proses seleksi. Dimana kompetensi dan integritas para calon Direktur Utama Bank Jambi akan dievaluasi secara menyeluruh.
Hasil dari PKK akan kembali disampaikan kepada RUPS untuk dilakukan penetapan Direktur Utama Bank Jambi yang resmi.
Yang jelas informasinya penentu akhirnya ialah gubernur selaku pemegang saham mayoritas Direktur Pemasaran & Syariah pada RUPS-LB*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal