Dalam Sebulan Lebih, Polres Tanjabbar Amankan 18 Pelaku Peyalahgunaan Narkoba

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 28 November 2020 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, S.IK ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, S.IK ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

KUALA TUNGKAL – Dalam kurun waktu kurang dua bulan terakhir, aparat Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat menangkap sebanyak 18 pelaku penyalah gunaan narkoba dengan barang bukti sabu lebih kurang 190 gram.

Para pelaku diamankan itu berperan sebagai pengedar, kurir dan pengguna sabu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Kasat Narkoba IPTU Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan itu ketika rilis di Mapolres, Sabtu (28/11/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, para pelaku diamankan pada tempat dan waktu berbeda juga dengan modus operandi berbeda.

“Total barang bukti sabu yang diamankan dari 18 pelaku ini sebanyak 190 gram sabu dan 45 ektasi warna hijau,” bebernya.

AKBP Guntur mengatakan, modus yang selama ini digunakan adalah sistem tempel atau terputus.

“Sehingga para bandarnya sulit untuk langsung ditemukan,” ungkap Guntur.

Namun demikian, AKBP Guntur terus berupaya melakukan pendalaman, mencari bandar barang haram tersebut.

Guntur menambahkan, 18 pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Selain barang bukti sabu polisi menyita uang tunai Rp 800 ribu dari tangan pelaku, alat hisab Bong, handphone, dan lainnya.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jonto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan
Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi
Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Berita ini 704 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:05 WIB

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:05 WIB

Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat

Berita Terbaru