Dampak Corona, 314 JCH Tanjab Barat Gagal Berangkat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2020 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kamenag Kabupaten Tanjabbar Drs. Hasbi, M.Pd.I

Kepala Kamenag Kabupaten Tanjabbar Drs. Hasbi, M.Pd.I

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 314 orang Jamaah Calon Jamaah (JCH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2020 ini terpaksa urung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kamenag Kabupaten Tanjabbar Drs. Hasbi, M.Pd.I saat dikonfirmasi. Kamis (04/06/20).

Ia menyebutkan bahwa seluruh JCH Indonesia termasuk juga Tanjab Barat resmi tidak jadi berangkat pada tahun ini. Hal itu kada Dia menyusul atas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan Kementerian Agama yang memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020.

“Keputusan Kementerian Agama JCH batal diberangkatkan, dikarenakan masih dalam pandemi Covid-19.” Ungkap Hasbi. Kamis (4/6/20).

Hasbi mengatakan JCH Tanjab Barat berjumlah 314 orang yang rencananya mau berangkat pada tahun 2020, terpaksa diundur keberangkatannya menjadi musim haji tahun 2021.

“Sebenarnya persiapan keberangkatan JCH Tanjabbar tahun 2020 sudah 80 persen dan rencananya keberangkatan telah dijadwalkan pada tanggal 25 Juni ini,” terangnya.

Ia menuturkan secara pribadi CJH telah telah melakukan berbagai persiapan keberangkatan termasuk melaksanakan manasik haji secara pribadi.

“Dari 314 orang ini sudah melakukan pelunasan tahap pertama. Kalau untuk persiapan manasik haji dan lain-lain, secara pribadi manasik sudah ada yang melakukan, tapi yang dilaksanakan oleh kementerian agama belum ada dikarenakan terkendala Covid-19,” sebutnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi membatalkan ibadah haji tahun 2020. Pembatalan dilakukan karena Arab Saudi belum membuka akses jemaah negara lain untuk melakukan ibadah haji.

Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tanggal 02 Juni 2020.

“Pandemi virus corona (Covid-19) juga menjadi alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini,” jelas Fachrul Rozi, Menteri Agama RI.(mir)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Kadishub : Pemasangan Portal dan CCTV di Jalan Semau-Jambi untuk Atasi Kerusakan Jalan
Malam Pergantian Tahun 2026 Kondusif, Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Kerjasama Masyarakat 
Kapolres Tanjab Barat Sampaikan Poin Penting Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Tradisi Pedang Pora Lepas Purna Tugas 2 Personel Polres Tanjab Barat
Kerja ASN se Provinsi Jambi Wajib Kenakan Pakaian Teluk Belango dan Kebaya dari Tanggal 2-9 Januari 2026!
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasrem dan Dua Dandim  
PetroChina Sukses Hijaukan 34 Hektare DAS Jambi, Persentase Tumbuh Capai 85 Persen 
34 Personel Polres Tanjab Barat  Terima Kenaikan Pangkat dalam Upacara Korps
Berita ini 79 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:57 WIB

Plt Kadishub : Pemasangan Portal dan CCTV di Jalan Semau-Jambi untuk Atasi Kerusakan Jalan

Kamis, 1 Januari 2026 - 20:53 WIB

Malam Pergantian Tahun 2026 Kondusif, Kapolres Tanjab Barat Apresiasi Kerjasama Masyarakat 

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:14 WIB

Kapolres Tanjab Barat Sampaikan Poin Penting Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:33 WIB

Kerja ASN se Provinsi Jambi Wajib Kenakan Pakaian Teluk Belango dan Kebaya dari Tanggal 2-9 Januari 2026!

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:52 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasrem dan Dua Dandim  

Berita Terbaru