KUALA TUNGKAL – Selaku Institusi Penegak Hukum, Polres Tanjab Barat melalui Kapolres AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH mengimbau stakeholder Instansi terkait, baik yang mempergunakan dan mendapatkan dana khusus untuk penanganan Covid-19 di Tanjab Barat agar transparan dan akuntabel dalam penggunaaannya.
Sebab diingatkan kembali oleh AKBP Guntur Saputro, penyelewengan anggaran penanganan wabah penyakit disaat terjadinya wabah, sanksinya lebih berat.
“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bisa dihukum mati,” tegas Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi kata Kapolres, jangan sampai atau melakukan penyelewengan dari kewenangan yang diberikan.
“Jangan ambil keuntungan diatas penderitaan,” tukasnya.(bs)