KUALA TUNGKAL – Sebagai upaya pembenahan Pasar Tanggo Rajo Ilir, Parit 2 (Dua) Kuala Tungkal, Tanjab Barat, Provinsi Jambi, Satpol PP bersama Koperindag memberikan pembinaan kepada para Pedagang agar tidak menggunakan Badan dan Trotoar sebagai tempat meletakkan dagangan, Kamis (18/11/21).
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Tanjab Barat H Lamtorang L Tobing saat dikonfirmasi lintastungkal.com mengatakan, sehubungan dengan kegiatan yang dilaksanakan di Pasar Tanggo Rajo Ilir, dalam Kota Kuala Tungkal, pada dasaeanya pihaknya bersama Instansi terkait lainnya dalam rangka memberikan pembinaan persuasif dan Humanis.
“Pembinaan persuasif yang kita lakukan, sebagai upaya membenahi para Pedagang yang masih menggunakan Badan Jalan dan Trotoar,” ungkap H Lamtoram L Tobing, Jum’at (19/11/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena penggunaan badan dan trotoar Jalan untuk kepentingan umum sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 21. “Karena itu memang tugas kita di Pol PP maka dibenahi secara persuasif,” sebutnya……. Lanjut Baca ke halaman berikutnya…..>>>
Halaman : 1 2 Selanjutnya