Dengan Under Cover Buy Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Merangin

- Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku SE &  Barang Bukti 10 Paket Diduga Sabu Diamankan di Satres Narkoba Polres Merangin. FOTO : Humas

Pelaku SE & Barang Bukti 10 Paket Diduga Sabu Diamankan di Satres Narkoba Polres Merangin. FOTO : Humas

MERANGIN – Dua pria berinisial masing-masing SE (46) dan S (46) warga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin di ciduk aparat lantaran menjual narkotika jenis Shabu.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan, S.AP dalam keterangannya mengungkapkan penangkapan  SE  (46) tersebut berawal dari laporan warga.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Warga Kuala Tungkal Digegrkan dengan Penemuan Mayat Bayi Perempuan Mengapung di Bawah Gudang

Kasat menyebut SE yang merupakan pengedar diamankan team opsnal Satresnarkoba melakukan under cover buy pada Kamis (29/12/22)..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SE (46) diamankan team Opsnal Satresnarkoba melakukan under cover buy,” terangnya.

BACA JUGA :  Hadiri Sidang Prapid Dokter Paulus Tanpa Surat Kuasa, Kuasa Hukum Polda Sumut Alasan Pergantian Kapolda

Dari tangan pelaku SE Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan barang yang diduga narkotika shabu sebanyak 10 paket yang diduga narkotika shabu.

Pelaku dan barang bukti 10 paket yang diduga narkotika shabu saat ini diamankan di Mapolres Merangin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Baru Dilantik Jadi Bupati, H. Anwar Sadat Ditunjuk Jadi Ketua DPD PAN Tanjab Barat 2021- 2025

Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan mengatakan  SE dan S akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undan-Uundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 426 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru