Kemudian dilanjutkan dengen pengeledahan, dari pelaku MA (20) ditemukan barang bukti 3 paket sedang berisi pil extasi warna hijau berjumlah 69 Butir, 1 paket yang berisi pil extasi warna pink berjumlah 6 butir, 1 buah kotak merk golf lake.
Sedangkan dari PA (27) berhasil diamankan barang bukti 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 4,12 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk 8 paket kecil shabu tersebut diakui adalah milik PA yang dibeli dari BS sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp 3.200.000,” kata Kompol Niko.
Selanjutnya, Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku MA, ia mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan pada Kamis (17/11/22) dari seseorang beriniaial IT alias Ipan Tato yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Jumlah Pil Ekstasi tersebut sebanyak 80 butir dan telah dijual, sehingga tersisa 75 butir, yang masih disimpan di rumah MA,” lanjutnya.
Lanjutkan Niko, pelaku MA mengakui masih menyimpan sisa pil extasi di rumahnya di Perumahan Kampung Kito Blok G No. 05 Rt. 43 Kel. Eka Jaya Kec. Pall Merah Kota Jambi sebanyak 65 butir.
Niko menegaskan, Satres Narkoba Polresta Jambi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku IT dan BS yang diduga tempat MA dan PA membeli sabu dan pil Ekstasi.
“Dari pengakuan dua pelaku tersebut barang akan dijual kembali,” pungkasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara. (Dhea)
Halaman : 1 2