Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Sejoli di Jambi Ditangkap Polisi di Kamar Take Guest House

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MA dan PA saat Diamankan Satres Narkoba Polresta Jambi dengan Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu. FOTO : HMS Polresta

Pelaku MA dan PA saat Diamankan Satres Narkoba Polresta Jambi dengan Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu. FOTO : HMS Polresta

Kemudian dilanjutkan dengen pengeledahan, dari pelaku MA (20) ditemukan barang bukti 3 paket sedang berisi pil extasi warna hijau berjumlah 69 Butir, 1 paket yang berisi pil extasi warna pink berjumlah 6 butir, 1 buah kotak merk golf lake.

Sedangkan dari PA (27) berhasil diamankan barang bukti 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 4,12 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk 8 paket kecil shabu tersebut diakui adalah milik PA yang dibeli dari BS sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp 3.200.000,” kata Kompol Niko.

Selanjutnya, Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku MA, ia mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan pada Kamis (17/11/22) dari seseorang beriniaial IT alias Ipan Tato yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Jumlah Pil Ekstasi tersebut sebanyak 80 butir dan telah dijual, sehingga tersisa 75 butir, yang masih disimpan di rumah MA,” lanjutnya.

Lanjutkan Niko, pelaku MA mengakui masih menyimpan sisa pil extasi di rumahnya di Perumahan Kampung Kito Blok G No. 05 Rt. 43 Kel. Eka Jaya Kec. Pall Merah Kota Jambi sebanyak 65 butir.

Niko menegaskan, Satres Narkoba Polresta Jambi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku IT dan BS yang diduga tempat MA dan PA membeli sabu dan pil Ekstasi.

“Dari pengakuan dua pelaku tersebut barang akan dijual kembali,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Berita ini 591 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Berita Terbaru