Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Sejoli di Jambi Ditangkap Polisi di Kamar Take Guest House

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MA dan PA saat Diamankan Satres Narkoba Polresta Jambi dengan Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu. FOTO : HMS Polresta

Pelaku MA dan PA saat Diamankan Satres Narkoba Polresta Jambi dengan Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu. FOTO : HMS Polresta

Kemudian dilanjutkan dengen pengeledahan, dari pelaku MA (20) ditemukan barang bukti 3 paket sedang berisi pil extasi warna hijau berjumlah 69 Butir, 1 paket yang berisi pil extasi warna pink berjumlah 6 butir, 1 buah kotak merk golf lake.

Sedangkan dari PA (27) berhasil diamankan barang bukti 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 4,12 gram.

“Untuk 8 paket kecil shabu tersebut diakui adalah milik PA yang dibeli dari BS sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp 3.200.000,” kata Kompol Niko.

Selanjutnya, Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku MA, ia mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan pada Kamis (17/11/22) dari seseorang beriniaial IT alias Ipan Tato yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Jumlah Pil Ekstasi tersebut sebanyak 80 butir dan telah dijual, sehingga tersisa 75 butir, yang masih disimpan di rumah MA,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Cepat Ungkap Pembakaran Mobil, Jurnalis Medan Apresiasi Jatanras Polda Sumut

Lanjutkan Niko, pelaku MA mengakui masih menyimpan sisa pil extasi di rumahnya di Perumahan Kampung Kito Blok G No. 05 Rt. 43 Kel. Eka Jaya Kec. Pall Merah Kota Jambi sebanyak 65 butir.

Niko menegaskan, Satres Narkoba Polresta Jambi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku IT dan BS yang diduga tempat MA dan PA membeli sabu dan pil Ekstasi.

BACA JUGA :  Ruko Alfamart di Paal Lima Kota Jambi Kebakaran, Ini Penyebabnya

“Dari pengakuan dua pelaku tersebut barang akan dijual kembali,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 595 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru