Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Sejoli di Jambi Ditangkap Polisi di Kamar Take Guest House

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 19 November 2022 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku MA dan PA saat Diamankan Satres Narkoba Polresta Jambi dengan Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu. FOTO : HMS Polresta

Pelaku MA dan PA saat Diamankan Satres Narkoba Polresta Jambi dengan Barang Bukti Pil Ekstasi dan Sabu. FOTO : HMS Polresta

Kemudian dilanjutkan dengen pengeledahan, dari pelaku MA (20) ditemukan barang bukti 3 paket sedang berisi pil extasi warna hijau berjumlah 69 Butir, 1 paket yang berisi pil extasi warna pink berjumlah 6 butir, 1 buah kotak merk golf lake.

Sedangkan dari PA (27) berhasil diamankan barang bukti 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 4,12 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk 8 paket kecil shabu tersebut diakui adalah milik PA yang dibeli dari BS sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp 3.200.000,” kata Kompol Niko.

Selanjutnya, Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku MA, ia mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan pada Kamis (17/11/22) dari seseorang beriniaial IT alias Ipan Tato yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Jumlah Pil Ekstasi tersebut sebanyak 80 butir dan telah dijual, sehingga tersisa 75 butir, yang masih disimpan di rumah MA,” lanjutnya.

Lanjutkan Niko, pelaku MA mengakui masih menyimpan sisa pil extasi di rumahnya di Perumahan Kampung Kito Blok G No. 05 Rt. 43 Kel. Eka Jaya Kec. Pall Merah Kota Jambi sebanyak 65 butir.

Niko menegaskan, Satres Narkoba Polresta Jambi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku IT dan BS yang diduga tempat MA dan PA membeli sabu dan pil Ekstasi.

“Dari pengakuan dua pelaku tersebut barang akan dijual kembali,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong
Polsek Merlung Aman Pelaku Pencurian dan 51 Janjang Buah Kelapa Sawit
Polsek Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Narkoba di Rantau Panjang
Polda Sulsel Ungkap Penculik Bilqis Sudah Beraski Jual 9 Bayi dan 1 Anak via TikTok dan WhatsApp
Berita ini 608 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:14 WIB

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung

Senin, 1 Desember 2025 - 22:22 WIB

Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil

Sabtu, 29 November 2025 - 13:13 WIB

Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024

Selasa, 18 November 2025 - 11:26 WIB

Ninja Sawit Kembali Beraksi, Satu Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Merlung

Minggu, 16 November 2025 - 14:36 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Maling Disiang Bolong

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB