MERLUNG – Tidak butuh waktu lama Polsek Merlung berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Simpang 3, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat yang terjadi pada Kamis, (23/10/25) sore.
Pelaku berinisial B (47) diamankan beberapa jam setelah kejadian sekira pukul 23.20 WIB di kediamannya.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menjelaskan penganiayaan terjadi pada Kamis sore, sekitar pukul 17.15 WIB. Peristiwa berawal pelaku B bertemu dengan korban S di persimpangan jalan di RT. 02 Kelurahan Merlung. Pertemuan tersebut berujung pada keributan berujug pada pembacokan terhadap S.
“Diduga motif kuat dibalik kejadian ini adalah kecemburuan, dikarenakan istri korban saat ini merupakan mantan istri dari pelaku,” jelas Kapolsek AKP Agung Heru Wibowo
Lanjut Kapolsek, pelaku saat itu memang membawa parang dari pinggangnya langsung menebaskan kepada korban. Akibat sabetan parang, korban S mengalami luka robek serius di beberapa bagian tubuh, antara lain tangan kanan dan kiri, leher sebelah kiri, dan kaki sebelah kanan.
Korban sempat dibantu warga dilarikan ke Klinik terdekat, dan saat ini telah dirujuk ke RS. DKT Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Kurang dari enam jam setelah kejadian, pelaku B berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambah AKP Agung
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang milik pelaku dan satu buah kayu bulat milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






