Ditetapkan Tersangka, Oknum Dosen UNJA Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditahan di Polda Jambi

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penahan Setelah Ditetapkan Tersangka. Dok. NET

Ilustrasi Penahan Setelah Ditetapkan Tersangka. Dok. NET

JAMBI – Setelah dilakukan pemeriksaan yang sebelumnya sebagai saksi penganiayaan terhadap Mahasiswa Disabilitas beberapa waktu lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akhirnya resmi menetapkan Dosen Universitas Jambi inisial DI sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/22) malam.

“Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum Dosen UNJA kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” terang Andri Ananta.

BACA JUGA :  Cici Halimah Janji Benahi Birokrasi, Tak Ada “Jual Beli” Jabatan Bila Terpilih Jadi Bupati

Dijelaskan Kombes Pol Andri bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan Pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka dilakukan penahanan.

“Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan, ” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pelaku Sodomi, Memiliki Hubungan Medsos Komunitas LGBT

Dirreskrimum Polda Jambi ini juga menambahkan penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 592 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru