JAMBI – Setelah dilakukan pemeriksaan yang sebelumnya sebagai saksi penganiayaan terhadap Mahasiswa Disabilitas beberapa waktu lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akhirnya resmi menetapkan Dosen Universitas Jambi inisial DI sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/22) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oknum Dosen UNJA kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita lakukan penahanan,” terang Andri Ananta.
Dijelaskan Kombes Pol Andri bahwa penahanan oknum Dosen tersebut berdasarkan Pasal 351 ayat 1 dan untuk mempermudah proses penyidikan maka dilakukan penahanan.
“Saat ini sudah kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan, ” lanjutnya.
Dirreskrimum Polda Jambi ini juga menambahkan penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya