Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Bantu NTT Pulih. Gempa M 7,7 menyisakan luka mendalam bagi saudara kita di NTT. Mari rapatkan barisan dan salurkan bantuan terbaik Anda melalui tautan berikut:
+ Donasi

Artur Widodo, Mahasiswa Disabilitas Fakultas Porkes Universitas Jamb. FOTO : Ist

Artur Widodo, Mahasiswa Disabilitas Fakultas Porkes Universitas Jamb. FOTO : Ist

JAMBI – Polda Jambi menaikan status kasus dugaan pemukulan Oknum Dosen Universitas Jambi (UNJA) David Iqroni (DI) terhadap mahasiswa Porkes Atur Widodo ke tingkat penyidikan.

Lewat peningkatan status itu artinya telah dimungkinkan ditemukan unsur pidana di dalamnya.

“Iya sudah naik statusnya naik ke penyidikan sekarang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada wartawan di Jambi, Kamis (22/12/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andri mengatakan naiknya status itu setelah pihaknya melakukan pemeriskaan terhadap 3 orang saksi dalam kasus ini.

Kendati demikian, ia menjelaskan saat ini status DI masih sebagai saksi terlapor.

Dirreskrumum Polda Jambi ini juga menegaskan pihaknya sudah mengantongi hasil visum terhadap korban.

“Hasil visum ada indikasi terjadinya kekerasan terhadap korban,” ujarnya.

Dengan naik status ke penyidikan, Ditreskrimum Polda Jambi akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum dosen tersebut.

“Pemanggilan akan kita lalukan dalam minggu ini,” uajar Ananta.

Lanjut Halaman Berikutnya………..

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang
Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten
Kabag Hukum Setda Tanjab Barat Agus Sumantri Sosialisasikan Pos Bantuan Hukum
Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjab Barat Menangkan Gugatan di PTUN Jambi
Pendekatan Keadilan Restoratif, Kejari Tanjab Barat Meyelesaikan Perkara Narkotika Melalui Rehabilitasi
Berita ini 1,874 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:24 WIB

Dua Kurir 58 Kg Sabu Jaringan Alung cs Dituntut Penjara Seumur Hidup!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:16 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Terkait Pemalsu Data Paspor ke Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:43 WIB

Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Aturan Keabsahan Perkawinan Konsisten

Berita Terbaru