Ditetapkan Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap Bareskrim di Jombang

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 1 Mei 2023 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, Minggu (30/4/2023) malam ini. [FOTO : Tribuntangerang]

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, Minggu (30/4/2023) malam ini. [FOTO : Tribuntangerang]

JAKARTA – Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan SARA dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah terkait komentar ‘halalkan darah Muhammadiyah’.

Penetapan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin disampaikan langsung Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Andi pun ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur hari ini minggu 30 April 2023 pukul 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin disampaikan langsung Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan dilansir detik.com, Minggu (30/4/2023).

Adi Vivid mengatakan penangkapan ini akan dirilis pada Senin besok (1/5/23). “Besok dirilis,” ujarnya.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Andi resmi dilaporkan oleh Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Laporan terhadap pemilik Facebook AP Hasanuddin tak hanya dilayangkan ke Bareskrim Polri. Tapi, juga beberapa Polda di Indonesia yaitu Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.

Adapun, sangkaannya Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Detik.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal
Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor
Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
Burun Daftar! Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta dan Mentor Segera Lengkapi Administrasi
Menaker Yassierli Lantik 10 Pejabat Baru Untuk Akselerasi Penerapan K3 
Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja
Berita ini 149 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, LintasTungkal.com Tidak terkait dengan Materi Konten ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:20 WIB

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal

Senin, 22 Juni 2026 - 19:55 WIB

Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor

Senin, 22 Juni 2026 - 19:23 WIB

Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:33 WIB

Burun Daftar! Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terbaru