JAMBI – Ditlantas Polda Jambi melakukan Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional Provinsi Jambi.
Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi dilakukan Ditlantas Polda Jambi karena dipengaruhi beberapa faktor.
Ditlantas Polda Jambi melakukan Penghentian sementara angkutan batubara juga melihat dari situasi yang terjadi dalam beberapa hari belakangan terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batubara yang cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan di Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batubara berdampak pada jam operasional masyarakat dipagi maupun siang hari.
“Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara inu juga melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batubara,” ujarnya. Kamis (31/9/2023)
Kombes Pol Dhafi menyebutkan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara dilakukan selama 5 hari terhitung mulai tanggal 2 – 6 September 2023.
Diskresi kepolisian pemberhentian mobilisasi angkutan batubara ini berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum baik di jalan nasional maupun jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku maupun sebaliknya.
“Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut diatas tidak kunjung terselesaikan,” tegas Kombes Pol Dhafi.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya