JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menutup dan menyegel 3 Rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.
Hal ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi awak media.
“Selain dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat, ini juga merupakan atensi dari bapak Kapolda Jambi untuk memberantas peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Jambi,” ujarnya, Minggu malam (14/7/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alumni Akpol Angkatan 2000 tersebut mengatakan bahwa Polri siap menerima Kritik dan Saran dari masyarakat selama itu Positif.
“3 rumah yang telah berhasil di segel dan ditutup yakni Bedeng 2 di RT 07 Lorong Jahit, Jalan Batam RT 38 Lebak bandung, dibelakang rumah makan patamuan baru RT 36 kel ekajaya,” paparnya.
Kami mendapatkan laporan terkait masalah rumah kosong yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga dalam 2 minggu ini sudah 3 lokasi yang kita datangi langsung.
“Saat kami datangi memang tempat itu sudah kosong, dan kami telah melakukan upaya police line supaya jangan terjadi lagi transaksi narkoba di tempat itu, ” lanjutnya.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya