JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap perempuan bernama YL (53), buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu.
YL (53), karyawan swasta beralamat di Jalan KH Yunus Sanis, RT 5 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ini ditangkap di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk pada Jumat (3/9/21) sekitar 23.00 WIB.
“Penangkapan DPO tersebut terjadi di Jakarta Barat, atas kerja sama antara Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (04/9/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Kaswandi menyebutkan saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat.
Menurut Kaswandi, Kronologis dugaan penipuan terjadi pada Desember 2016 lalu. Kasus tersebut bermula saat Suyanto (46) warga Jalan KH Yunus Sanis, RT 5 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi melakukan bisnis jual beli semen dengan pelaku YL.
Setelah mendapati kesepakatan harga Semen antara YL dan Suyanto, yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya