DPO Beberapa Tahun, Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Semen 1,6 M Diamankan Polda Jambi

- Redaksi

Minggu, 5 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan (Foto: Irwansyah/RedG)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan (Foto: Irwansyah/RedG)

JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap perempuan bernama YL (53), buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang terjadi beberapa waktu lalu.

YL (53), karyawan swasta beralamat di Jalan KH Yunus Sanis, RT 5 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ini ditangkap di Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Gang Macan Kedoya Utara Kebon Jeruk pada Jumat (3/9/21) sekitar 23.00 WIB.

“Penangkapan DPO tersebut terjadi di Jakarta Barat, atas kerja sama antara Tim Resmob Polda Jambi dengan Tim Resmob Bareskrim Mabes Polri,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (04/9/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Kaswandi menyebutkan saat ini terduga pelaku telah tiba di Jambi. Ia diterbangkan dari Jakarta ke Jambi sekitar pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat.

Menurut Kaswandi, Kronologis dugaan penipuan terjadi pada Desember 2016 lalu. Kasus tersebut bermula saat Suyanto (46) warga Jalan KH Yunus Sanis, RT 5 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi melakukan bisnis jual beli semen dengan pelaku YL.

Setelah mendapati kesepakatan harga Semen antara YL dan Suyanto, yang memesan semen sebanyak 20.000 sak dengan harga per sak Rp 59 000, kepada pelapor.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 1,650 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru