Setelah itu, Suyanto meminta uang sebagai uang muka kepada YL dan menyetujui uang muka tersebut sebesar Rp 400 juta, namun uang yang di transfer oleh YL hanya sebesar Rp 300 juta.
Kemudian pada 7 Desember 2016, pelaku YL kembali memesan semen sebanyak 10.000 sak dengan harga yang sama dan pelapor meminta uang muka sebesar Rp 100 juta, akan tetapi uang muka Rp 100 juta tersebut belum di kirim oleh terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar dan melaporkannya ke Polda Jambi. (ZN)
Halaman : 1 2