DPO Kasus Curas Mobil Box Expedisi Berisi 1.245 HP di Ringkus Polda Jambi di Lampung

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku ES (Baju Biru) Saat Diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, Rabu (3/11/21). FOTO : Polda Jambi

Pelaku ES (Baju Biru) Saat Diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, Rabu (3/11/21). FOTO : Polda Jambi

JAMBI – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap DPO yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap mobil expedisi Januari 2021 lalu.

Pelaku diketahui berinisial ES (31) warga di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari Kab. Lampung Selatan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Priyanto mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (3/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi,” kata Kombes Pol Mulia, Kamis (4/11/21).

Mulia mengatakan penangkapan itu berawal Tim Resmob mendapat informasi bahwa DPO ES berada di wilayah Tanjung Bintang Lampunh Selatan.

BACA JUGA :  Sehari, Tim Ops Antik Polres Tanjab Timur Tangkap 2 Pelaku Narkoba

“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dipimpin Kanit Resmob AKP Johan C. Silaen, SIK, MH diback up Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku ES dan mengamankan barang bukti,” terang Mulia.

Awal Terjadinya Kasus

Mulia menjelaskan kasus ini terjadi pada 12 Januari 2021 pukul 24.00 WIB korban supir ekspedisi Eka Putra (26) warga Jl. Bali Matraman RT.11 Manggarai Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa mobil box yang berisikan HP jenis Xiaomi.

BACA JUGA :  Polres Muaro Jambi Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bayi Laki-Laki di Senaung

Di Palembang, supir berhenti  menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sdh ditangkap). Dalam perjalan menuju Jambi tepatnya di TKP wilayah Hukum Polres Muaro Jambi. Pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan mengubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut.

“Di sinilah terjadi curas, korban supir expedisi diikat tangan dan kaki dan kepala ditutup pakai karung plastik,” beber Kombes Pol Mulia.

Komplotan ini selanjutnya menguras HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit dari Mobil Box ke mobil Avanza. Namun saat aksi ini korban sempat melihat pelaku Rudi turut berperan.

BACA JUGA :  Innalillahi Wainnailaihi Roji'un, Rektor UIN STS Jambi Tutup Usia

“Selesai menguras HP korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok. Korban kemudian ditemukan oleh warga,” sambut Kabis Humas.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dg kerugian di atas 1 milyar,” imbuhnya.

Pelaku yang Telah Diatah dan Divonis

Dari kasus ini sebelumnya sebanyak 3 oramg telah diringkus oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jambi, dan bahkan telah divonis.

Mereka yakni M. Safix, Rudi Zatmiko dan Amri dengan vonis 5 tahun pidana penjara.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 425 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru