DPRD Tanjab Barat Tunda Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi PERDA

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat dengan Agenda Pengesahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu (27/9/23). FOTO : Metrojambi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat dengan Agenda Pengesahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rabu (27/9/23). FOTO : Metrojambi

BRAM ITAM – Harapan Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya dari Pajak Daerah dan Retribusi terpaksa harus disimpan dahulu, karena Raperda tersebut batal disahkan menjadi Perda.

Seharusnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat pada Rabu (27/9/23).

BACA JUGA :  PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia

Informasi dihimpun batalnya Raperda tersebut disahkan menjadi Perda lantaran Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat maupun Wakil Bupati Hairan tidak hadir saat paripurna dilaksanakan, hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Agus Sanusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu, Anggota DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan Sie mengatakan memang secara aturan Sekda tidak bisa menandatangani Perda, sehingga tertunda pengesahannya.

BACA JUGA :  80 Kasubbag Keuangan dan Bendahara di Tanjab Barat Ikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

“Yang kita ketahui suadara Bupati diwakili Sekda. Namun secara aturan Sekda tidak berhak menandatangani persetujuan bersama,” kata Jamal dikutip metrojambi, Kamis (28/9/23).

Jamal menambahkan, paripurna kembali diagendakan pada Senin (2/10/23) malam.

Pihaknya berharap Bupati atau Wakil Bupati bisa hadir agar raperda bisa disahkan.

“Diputuskan dalam rapat paripurna terjadi penundaan rapat pengesahan raperda yang seharusnya hari ini menjadi hari Senin malam,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dua Anggota DPRD Tanjabbar Dampingi Bupati Resmikan Gedung SDN 29 Makmur Jaya

Menurut informasi, Bupati Anwar Sadat harus bertolak ke Jambi karena istrinya sedang sakit. Sementara itu, Wakil Bupati Hairan tidak bisa hadir karena harus memenuhi panggilan penyidik Direskrimsus Polda Jambi untuk dimintai klarifikasi.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 130 kali dibaca
DISCEALMER : Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Lintastungkal tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru