KUALA TUNGKAL – Masyarakat agar tidak terlalu khawatir terhadap rumor yang memunculkan stigma dan penolakan terkait pemulasaran jenazah Covid-19 sejak meninggal dunia, sampai dikuburkan dapat menularkan virus corona.
Demikian diungkapkan oleh dr. Nani didampingi dr. Jansin dari RSUD KH. Daud Arif Tanjung Jabung Barat usai memberikan materi pelatihan dan simulasi Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 kepada Tim Relawan di Mapolres Tanjag Barat, Senin (04/05/20).
dr. Nani menjelaskan, pemulasaran jenazah Covid-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak-pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pedoman pengurusan jenazah juga selalu dilakukan dengan menerapkan pedoman-pedoman yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indones (MUI) Nomor 18 Tahun 2020, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggaraan jenazah dari paparan Covid-19, yang pertimbangan asas-asas hukum syariah.
Ia menambahkan, jenazah yang telah dipulasara dengan tepat tidak akan menyebarkan virus di suatu wilayah. Hal ini disebabkan virus akan mati di dalam tubuh jenazah. dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus.
“Sekali lagi, jenazah yang sudah dikubur tidak menularkan virus, karena itu, jangan khawatir dan jangan panik, apalagi sampai melakukan penolakan untuk pemakaman” ungkap dr. Nanik.(*)