JAMBI – Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri dan juga keberpihakan kepada para kandidat tentunya dilarang dalam undang-undang tertentu.
Hal tersebut dikatakan Dr Pahrudin selaku Analis Politik dan Kebijakan di Provinsi Jambi, ida menegaskan para ASN maupun Kandidat yang mencalonkan diri agar tidak terlibat politik di pesta demokrasi nanti.
“Idealnya memang kerana kita menganut sistem demokrasi, jadi sebetulnya kita harus mengedepankan prinsip-prinsip transparasi tidak ada keberpihakan dan lain sebagainya, semua memiliki hak yang sama, posisi yang sama setara dan sebagainya, sehingga sebetulnya, idealnya memang tidak ada keterlibatan ASN karena kita tau ASN ini kan harus fokus kepada pelayanan publik tanpa ada tedensi dengan keberpihakan kepada calon tertentu, ASN itu harus netral terhadap sebuah posisi, jadi tidak bisa berpihak kepada satu nomor atau satu kandidat atau dibawa-bawa kepada dukungan tertentu yang frakmatis, ini sebetulnya tidak baik bagi iklim demokrasi kita kedepankan dalam pelaksanaan Pilkada,” katanya saat dihubungi melalui via ‘WhatApp’, Minggu (3/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dr Pahrudin berharap ASN tidak boleh terlibat politik mereka harus fokus kepada pelayanan masyarakat banyak, bukan terlibat politik yang mendukung salah satu calon kandidat.
Penulis : Tim Media
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya