KUALA TUNGKAL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali kehabisan stok Blanko e-KTP.
Namun demikian, untuk perubahan Dokumen Masyarakat bisa menggunakan Surat Keterangan atau Suket.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kartu Keluarga (KK) Dukcapil Tanjung Jabung Barat Yanti menjelaskan, meski blanko e-KTP habis, masyarakat bisa membuat perubahan dokumen dengan menggunakan surat keterangan atau Suket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masyarakat kalau ada keperluan bisa nanti gunakan Suket. Jika blanko ada langsung dibuat e-KTP nya,” jelas Yanti, Jum’at (9/12/22).
Sehubungan dengan habisnya stok Blanko e-KTP Yanti menjelaskan, jika stok Blanko habis sejak 2 hari lalu dan pasokan blanko dari Dukcapil Provinsi belum masuk.
“Kemarin ada stok 200 blanko, cuman dalam beberapa Hari habis,” ujarnya.
Disoal kebutuhan blanko, untuk di Tanjung Jabung Barat kata Yanti, dalam sehari mencapai 50 blanko, tetapi pasokan selalu terbatas.
“Kalau hanya 200 blanko, paling 4 (empat) Hari juga habis,” katanya.
Masih dikatakan oleh Yanti, Dukcapil selalu melakukan pengajuan blanko e-KTP ke Provinsi Jambi sekitar 4 (Empat) Ribu, tetapi yang disetujui selalu jauh dibawah jumlah yang diajukan.
“Alasan dari Provinsi, dari Pusat juga sedikit. Jadi disebar ke semua Kabupaten Kota,” jelasnya.(Eko/Bas)