Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi

- Redaksi

Kamis, 17 November 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi Saat Pres Rilis di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea/Ist

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi Saat Pres Rilis di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea/Ist

JAMBI – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil membekuk pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja seberat 4,8 kilogram, Senin (7/11/22).

Adapun Pelaku berinisial MSH (17) yang diketahui masih dibawah umur  dan status masih pelajar.

Disampaikan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi bahwa pada saat pelaku diamankan pihak kepolisian berhasil menemukan 1 kantong plastik hitam yang isinya berupa ganja.

“Ganja tersebut ada yang sudah di paket-paketkan, dan ada juga yang masih belum di paketkan,” ungkapnya.

Pada saat diinterogasi tersangka koperatif dan menyampaikan bahwa tersangka diperintahkan oleh seseorang, yaitu kakak kandung nya sendiri yang sekarang masih DPO.

BACA JUGA :  Pria 38 Tahun Ditangkap Polsek Tebing Tinggi Atas Dugaan Kepemilikan Ganja

“Dalam aksinya tersangka diperintahkan untuk mengantarkan 1 paket ganja yang telah dikemas dan dibungkus oleh kakak nya tersebut,” lanjutnya.

Pelaku diamankan dirumahnya beserta barang bukti 50 paket plastik hitam yang berisi ganja siap edar atau seberat 4.845,838 gram.

“Tersangka mengaku telah sering disuruh kakak nya untuk mengantarkan ganja kepada pasien-pasien nya, total ganja yang sudah diantarkan nya sebanyak 10 kali,” sambungnya.

BACA JUGA :  Single Perent ini Rela Ikut Terlibat Curanmor Bersama Sang Pacar, Ternyata Ini Masalahnya!

Berdasarkan dari pengakuan pelaku, untuk 1 kali pengantaran tersangka diberi upah oleh kakaknya sebesar 20 ribu rupiah.

“Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru