KUALA TUNGKAL – Mahkamah Agung Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemkab Tanjung Jabung Barat.
Barang yang dihibahkan yakni Tanah dan Bangunan Eks Kantor Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berlokasi di jalan Letkol Pol. Drs. Toegino, No. 04, Kuala Tungkal (depan Kantor Bupati Tanjab Barat).
Hibah diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II A Kuala Tungkal Andi Hendrawan, SH, MH kepada Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS diikuti Penandatanganan Naskah terima Hibah di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/02/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Tungkal Andi Hendrawan, mengatakan Hibah BMN MA eks Pengadilan Negeri Kuala Tungkal kepada Pemerintah Tanjung Jabung Barat ditujukan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya