Eks Gedung PN Kuala Tungkal Dihibahkan ke Pemkab Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2020 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua Pengadilan Negeri Kelas II A Kuala Tungkal Andi Hendrawan, SH, MH dan Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS Menandatangai Naskah Serah Terima Hibah di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/02/20).

FOTO : Ketua Pengadilan Negeri Kelas II A Kuala Tungkal Andi Hendrawan, SH, MH dan Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS Menandatangai Naskah Serah Terima Hibah di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/02/20).

KUALA TUNGKAL – Mahkamah Agung Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Barang yang dihibahkan yakni Tanah dan Bangunan Eks Kantor Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berlokasi di jalan Letkol Pol. Drs. Toegino, No. 04, Kuala Tungkal (depan Kantor Bupati Tanjab Barat).

Hibah diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II A Kuala Tungkal Andi Hendrawan, SH, MH kepada Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS diikuti Penandatanganan Naskah terima Hibah di Ruang Rapat Bupati, Senin (10/02/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kuala Tungkal Andi Hendrawan, mengatakan Hibah BMN MA eks Pengadilan Negeri Kuala Tungkal kepada Pemerintah Tanjung Jabung Barat ditujukan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat; 2.375 PPPK Paruh Waktu di Tanjab Barat Dapat THR Rp1 Juta
Perpanjang MoU dengan Kejari, Bupati Anwar Sadat Bidik Pengamanan Hukum Proyek Strategis
Optimisme di Tengah Efisiensi: Pemkab Tanjab Barat Pastikan Pembangunan Desa Penyabungan Tetap Jadi Prioritas
Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu
Hapus Kekhawatiran Pegawai, Gubernur Jambi Jamin Hak Gaji ASN Aman di Bank Jambi
Audit LKPD 2025 : Bupati Tanjab Barat ‘Gembok’ Izin Keluar Daerah Para Kepala OPD
Gebrakan Wabup Katamso di Kemenhut: Perjuangkan Mangrove Pangkal Babu Jadi Benteng Iklim dan Lumbung Kepiting
Sengketa Batas Wilayah Tanjab Barat–Tanjab Timur Resmi Diserahkan ke TPBD Pusat
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:09 WIB

Perpanjang MoU dengan Kejari, Bupati Anwar Sadat Bidik Pengamanan Hukum Proyek Strategis

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

Optimisme di Tengah Efisiensi: Pemkab Tanjab Barat Pastikan Pembangunan Desa Penyabungan Tetap Jadi Prioritas

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:59 WIB

Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:46 WIB

Hapus Kekhawatiran Pegawai, Gubernur Jambi Jamin Hak Gaji ASN Aman di Bank Jambi

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:54 WIB

Audit LKPD 2025 : Bupati Tanjab Barat ‘Gembok’ Izin Keluar Daerah Para Kepala OPD

Berita Terbaru