“Apalagi kita ketahui bersama dalam 2 tahun kedepan akibat pademi covid-19 pemerintah tidak lagi membuka penerimaa ASN melalui jalur umum, makanya IGI berinisiatif untuk mendata guru-guru honorer agar nanti jika dibutuhkan oleh pemerintah pusat kita sudah punya data yang lengkap & valid.
“Insya allah semua surat menyurat sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan pada Senin ini (20/07/20) berikut dengan surat audiensi dengan bupati dan ketua DPRD, kita juga akan melakukan pencocokan database guru honorer yang sudah kita himpun secara online dgn database yang dimiliki BKPSDM dan Dikbud Tanjab Barat,” sampainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah database guru honorer rampung, insya allah bulan Agustus 2020 kita akan mendata khusus Tenaga Teknis (TKK/TKS) dan Tenaga Kesehatan (PTT/Perawat/Bidan) Non K2 berusia 35 tahun keatas.
“Jadi ada 2 surat “Garuda Emas” yg akan kita kirimkan ke Istana untuk meraih Keppres,” tandasnya.(FHTNews-18/07).
Berikut Isi Tuntutan dari FHT
- Memohon kepada presiden mengeluarkan Keppres untuk semua tenaga honorer yang ada di daerah berusia 35 tahun lebih agar diangkat menjadi ASN/PPPK tanpa tes, dan dituangkan dalam RUU.
- Honorer Tenaga Teknis (TKK/TKS) dan Tenaga Kesehatan (PTT) usia kurang dari 35 tahun agar mendapatkan UPAH/HONOR/TUNJANGAN yang layak sesuai UMR/UMP/UMK bersumber dari APBN.(*)