EKONOMI – Gaji ke-13 merupakan salah satu hak bagi aparatur negara dan pensiunan yang sangat ditunggu-tunggu segera dicairkan atau mereka terima.
Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, gaji ke-13 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Tujuan diberikannya gaji ke-13 tahun 2024 ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enaknya lagi, nominal Gaji ke-13 juga tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan
Lantas, kapan gaji ke-13 tahun 2024 akan cair?
Berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 14 tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun, jika pencairan pada bulan tersebut belum dilakukan, maka gaji-ke 13 akan dicairkan setelah bulan Juni 2024.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam :
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara,
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementrian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- serta, pegawai non-ASN LNS.
Semoga informasi ini bermanfaat
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal