Dari hasil penyelidikan, Eko menyebutkan, pelaku melakukan aksi pembunuhan dikarenakan emosi, korban inisial DM kerap merayu istri pelaku melaui pesan “whatsapp”.
“Korban ini sering merayu dan mengganggu istri pelaku dan pernah memegang bagian tubuh istrinya, karena pelaku mengetahuinya, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang,” tambahnya.
Lanjut Eko, kejadian pembunhan tersebut tepat di depan rumah korban, setelah di bacok pelaku, korban sempat melakukan perlawanan, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban juga sempat membela diri hingga membuat pelaku tersungkur pada saat di tendang korban, dan pelaku mengambil batu patok tanah di dekatnya serta memukul korban, hingga korban tak sadarkan diri,” tandasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHpidanatentang dugaan tindak pidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(Dhea)
Halaman : 1 2