Gegara Bacok Kuping Kawan, Pria Ini Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito Saat Pres Rilis, Jumat (11/2/22).

FOTO : Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito Saat Pres Rilis, Jumat (11/2/22).

KOTA JAMBI – Seorang pria berinisial DF diamankan Tim Macan Polsek Kota Baru usai menebas telinga AM yang tidak lain temannya sendiri.

Kepolsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (23/11/21) lalu. Sementara pelaku DF diringkus polisi pada Kamis (10/02/22) di kawasan Thehok, Kota Jambi.

“Tersangka berinisial DF sudah kita amankan,” kata Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito kepada wartawan, Jum’at (11/02/22).

Kapolsek menjelaskan, kejadian pembacokan terjadi usai tersangka DF mengkonsumsi minuman keras bersama korban di warung Tuak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dalam keadaan mabuk, tersangka tersinggung dengan ucapan korban hingga terjadi pertengkaran. Saat itu korban sempat melontarkan kata duel dengan tersangka.

BACA JUGA :  Lima Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Dibekuk Polisi

“Keduanya pada saat itu berada di warung dalam keadaan terpengaruhi minuman keras,” ungkap Kapolsek.

“Mereka saling cek cok dan salah paham. Tersangka langsung mengambil golok yang berada dilokasi dan terus melibas si korban yang mengenai telinga korban, hingga hampir putus,”tambah Kapolsek.

Usai kejadian, korban yang mengalami luka parah di bagian telinga dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar, sementara tersangka langsung melarikan diri.

BACA JUGA :  Wakil Wali Kota Jambi Salurkan Bantuan Beras Untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Warga Terdampak Covid-19

Tersangka DF kini dalam pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek Kota Baru. Polisi masih mendalami motif pembacokan yang dilakukan DF terhadap temannya tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(*Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru