MERANGIN – Tim Elang Satreksirm Polres Merangin, Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial RD atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan mobil dan pemerasan terhadap perempuan.
Informasi didapat RD ditangkap pada Selasa (29/11/22) sekira pukul 00.30 WIB di daerah Tapanuli Selatan.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH ketia dikonfirmasi mengatakan penagngkapan pelaku Sat Reksirm Polres Merangin berkoordinasi dengan dengan pihak terkait karena posisi tersangka berada diwilayah hukum Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola, Kecamatan Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Merangin, Kamis (1/12/22).
“Pelaku sudah kita tahan di Polres Merangin, sementara untuk BB mobilnya masih dalam penyelidikan karena sudah dijual oleh pelaku,” timpak Kapolres Merangin lagi.
AKBP Dewa Sungguh menuturkan kejadian pemerasan dan penggelapan berawal sekira bulan Oktober 2022, dengan korbannya perempuan berinisisal (I) berkenalan dengan pelaku (RD) melalui aplikasi Mi Chat dan kemudian keduanya saling berkomunikasi melalui Whatsapp. Hingga akhirnya pada Sabtu (08/11/22) sekira pukul 17.30 WIB Korban dan pelaku janjian untuk bertemu.
Pada saat janjian akan bertemu untuk jalan-jalan, Pelaku (RD) meminta korban untuk merental mobil dan permintaan itupun dipenuhi oleh korban dengan merental 1 unit mobil Toyota Avanza milik rekannya.
Masih dihari yang sama sekira pukul 19.00 WIB korban dan pelaku pergi jalan-jalan kearah Muara Bungo dengan mengendarai mobil Avanza yang dirental oleh korban.
Lanjut Halaman Berikutnya…….
Halaman : 1 2 Selanjutnya