MERANGIN – Ada-ada saja kelakuan seorang suami di Merangin ini. Entah apa pula yang merasuki pikiran pria berinisial BD alias BJ (38) nekat menggelapkan sepeda motor milik istrinya sendiri.
Akibat perbuatanya, warga Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin ini berurusan dengan poliri.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe mengatakan kejadin tersebut ternyata sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh pelaku. Dimana sepeda motor milik istrinya itu merupakan pemberian dari orang tuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula pada Rabu (4/01/24) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku BD alias BJ meminjam sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya.
“Namun pada saat pulang kerumah si pelaku ini berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik istrinya,” ungkap Kapolsek Tabir.
Melihat itu lanjut Kapolsek mengatakan, istri AB langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut, dan berdasarkan pengakuan Tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan keorang lain.
“Karena merasa dirugikan akhirnya korban (istri pelaku sendiri) melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindaklanjuti,” sambung Kapolsek.
Akibat perbuatan AB, korban yang tidak lain istrinya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).
Tak butuh waktu lama, setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat Tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya.
“Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BH 2149 FO milik korban,” ujar Kapolsek.
“Terhadap AB ini kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.” tandasnya.**
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal