Gelapkan Motor Istri Sendiri, Seorang Suami Digelandang Kekantor Polisi

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku AB alias BJ (38) Tertunduk Saat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tabir Atas Dugaan Gelapkan Motor Istri Sendiri. FOTO : Istimewa/HMS

Pelaku AB alias BJ (38) Tertunduk Saat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tabir Atas Dugaan Gelapkan Motor Istri Sendiri. FOTO : Istimewa/HMS

MERANGIN – Ada-ada saja kelakuan seorang suami di Merangin ini. Entah apa pula yang merasuki pikiran pria berinisial BD alias BJ (38) nekat menggelapkan sepeda motor milik istrinya sendiri.

Akibat perbuatanya, warga Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin ini berurusan dengan poliri.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe mengatakan kejadin tersebut ternyata sudah yang kedua kalinya dilakukan oleh pelaku. Dimana sepeda motor milik istrinya itu merupakan pemberian dari orang tuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada Rabu (4/01/24) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku BD alias BJ meminjam sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya.

“Namun pada saat pulang kerumah si pelaku ini berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik istrinya,” ungkap Kapolsek Tabir.

Melihat itu lanjut Kapolsek mengatakan, istri AB langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut, dan berdasarkan pengakuan Tersangka bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan keorang lain.

“Karena merasa dirugikan akhirnya korban (istri pelaku sendiri) melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindaklanjuti,” sambung Kapolsek.

Akibat perbuatan AB, korban yang tidak lain istrinya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah).

Tak butuh waktu lama, setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa Tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat Tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya.

“Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BH 2149 FO milik korban,” ujar Kapolsek.

“Terhadap AB ini kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.” tandasnya.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 269 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru