MERANGIN – Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib kepolisian Merangin.
Warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin ini diamankan Satreskrim Polres Merangin lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan PT COLOMBUS tempat ia bekerja.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH membenarkan penangkapan terhadap EL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menyebutkan digua telah menggelapkan uang angsuran kredit Perusahaan PT. COLUMBUS.
”Saat ini pelaku berhasil kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Rekrim peristiwa tersebut terbogkar bermula pada saat Tim Audit PT. COLOMBUS melakukan audit di wilayah Kecamatan Margo Tabir.
Kemudian Tim mengetahui perihal kemacetan pembayaran angsuran kredit, setelah dikonfirmasi dengan nasabah di wilayah tersebut ternyata nasabah tersebut sudah membayar kredit dan melunasinya hal tersebut dibuktikan dengan bukti kwitansi pembayaran kredit.
Setelah dikonfirmasi terhadap Eal yang saat itu menjabat sebagai kolektor wilayah Kecamatan Tabir. EL mengakui bahwa nasabah tersebut sudah membayar kredit, namun dirinya tidak menyetor uang tersebut kepada PT. COLOMBUS Cabang Bangko.
“Akibat perbuatan pelaku PT COLOMBUS mengalami kerugian sebesar Rp 68.386.000.- (enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah),” beber Kasat.
Atas peristiwa itu pelaku EL dilaporkan oleh perusahaan PT COLOMBUS ke Polsek Tabir, Polres Merangin pada 4 November 2022.
“EL pum berhasil diamankan oleh Tim Elang Sat Rekrim Polres Merangin pada Sabtu (31/12/23) sekira pukul 17.00 WIB,” tukas Kasat Reskrim.(Edt)