Gelapkan Uang Perusahaan, Wanita 44 Tahun Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 3 Januari 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) Saat Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : HMs

Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) Saat Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : HMs

MERANGIN – Seorang wanita paruh baya berinisial EL (44) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib kepolisian Merangin.

Warga Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin ini diamankan Satreskrim Polres Merangin lantaran diduga menggelapkan uang perusahaan PT COLOMBUS tempat ia bekerja.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH membenarkan penangkapan terhadap EL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat menyebutkan digua telah menggelapkan uang angsuran kredit Perusahaan PT. COLUMBUS.

”Saat ini pelaku berhasil kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Rekrim peristiwa tersebut terbogkar bermula pada saat Tim Audit PT. COLOMBUS melakukan audit di wilayah Kecamatan Margo Tabir.

Kemudian Tim mengetahui perihal kemacetan pembayaran angsuran kredit, setelah dikonfirmasi dengan nasabah di wilayah tersebut ternyata nasabah tersebut sudah membayar kredit dan melunasinya hal tersebut dibuktikan dengan bukti kwitansi pembayaran kredit.

Setelah dikonfirmasi terhadap Eal yang saat itu menjabat sebagai kolektor wilayah Kecamatan Tabir. EL mengakui bahwa nasabah tersebut sudah membayar kredit, namun dirinya tidak menyetor uang tersebut kepada PT. COLOMBUS Cabang Bangko.

“Akibat perbuatan pelaku PT COLOMBUS mengalami kerugian sebesar Rp 68.386.000.- (enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah),” beber Kasat.

Atas peristiwa itu pelaku EL dilaporkan oleh perusahaan PT COLOMBUS ke Polsek Tabir, Polres Merangin pada 4 November 2022.

“EL pum berhasil diamankan oleh Tim Elang Sat Rekrim Polres Merangin pada Sabtu (31/12/23) sekira pukul 17.00 WIB,” tukas Kasat Reskrim.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL
3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama
Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi
Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Kapolda Jambi Tegaskan Perang Sampai ke Akar hingga Penyitaan Aset
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin
Bobol Warung, Remaja 18 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Merlung
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:36 WIB

BREAKING NEWS : Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi Tahan BK Komisaris PT PAL

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WIB

3 Pelaku Curanmor Tertunduk Lesu Usai Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:27 WIB

Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Besar Peredaran Narkotika, Salah Satunya Jaringan Fredy Pratama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:37 WIB

Subdit IV Tipidter Polda Jambi Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jambi

Senin, 2 Juni 2025 - 18:34 WIB

Polisi Ungkap Modus Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online

Berita Terbaru