JAKARTA – Habib Rizieq Shihab atau HRS dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
Habib Riziq keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri hari ini Rabu (20/7/22) sekitar pukul 06.45 WIB.
Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya dikutip detik.com, Rabu (20/7/22).
Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.
“Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” ucapnya.(Edt)