Hanya Daptkan Lepek Ubi, Dua Pelaku Pencuri Ini Ditangkap Polisi

- Redaksi

Sabtu, 20 November 2021 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Pelaku Terduga Akan Melakukan Pencurian Dalam Rumah Saat Diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu, Jum'at (19/11/21). Sumber FOTO : Humas PMJ

Kedua Pelaku Terduga Akan Melakukan Pencurian Dalam Rumah Saat Diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu, Jum'at (19/11/21). Sumber FOTO : Humas PMJ

MUARO JAMBIKepolisian Resor Muaro Jambi, melalui Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, berhasil mengamankan dua orang terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di RT 09 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (19/11/21).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE Saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/21) mengatakan bahwa Pelaku inisial SO masuk melalui jendela samping rumah milik korban dengan cara menarik jendela lalu masuk ke dalam rumah korban.

“Pelaku Inisial SO ini mengintip ke 3 kamar dalam rumah milik korban namun pelaku tidak mendapatkan barang hasil curian dan pelaku ini sempat makan di dalam rumah korban yaitu makan lapek ubi yang berada di atas meja dapur milik korban, setelah itu pelaku SO keluar melalui jendela tempat dia masuk pertama. Sementara itu pelaku Dicky hanya berdiri di belakang rumah korban untuk memantau situasi”, ucap AKP Amradi.

Lebih lanjut Kasi Humas AKP Amradi memaparkan keberadaan para pelaku ini diketahui oleh saksi Adi yang melihat para pelaku berjalan dengan cara mengendap-endap dan Saksi merasa curiga akhirnya Saksi menghubungi Piket Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.

Mendapai laporan, personil Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung bergerak cepat turun kelokasi, untuk mencari dan menangkap para pelaku ini.

BACA JUGA :  Polda Jambi Dalami Keterlibatan Pihak Lain Pembuangan Bayi di Danau Sipin

“Setelah dilakukan pengejaran akhirnya para pelaku dapat diamankan dengan dibantu oleh warga sekitar dan selanjutnya para pelaku di bawah ke Mapolsek Kumpeh Ulu guna di proses lebih lanjut”, tegas Kasi Humas.

Dari tangan pelaku ini, didapati Barang bukti berupa Sekrap gagang kuning yang merupakan milik pelaku Inisial DY, Bekas bungkusan daun pisang di temukan dalam saku celana pelaku SO.

“Kedua orang pelaku ini merupakan Residivis, dimana Pelaku SO ini merupakan pelaku curat 5 kali. terakhir pelaku di proses di Polsek Kotabaru, dan baru bebas 17 hari yang lalu dari Lapas atau Tanggal 03 November 2021. Dan Pelaku Dy ini juga merupakan Residivis pelaku Curat 2 kali. Terakhir pelaku di Proses di Polsek Jambi Timur dan baru bebas 3 Bulan 3 Hari yang lalu dari Lapas”, kata AKP Amradi

BACA JUGA :  Ternyata ini Penyebab Listrik Padam Sejumlah Wilayah Kuala Tungkal Hingga Malam

Untuk Pasal yang dikenakan terhadap kedua orang pelaku ini, yaitu Pasal 363 KUHPidana, Subsider Pasal 167 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana, Jo Pasal 55, Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Saat introgasi didapatkan info, bahwa para pelaku ini banyak melakukan Tindak Pidana Curat diwilayah hukum Polsek Kumpeh, dan saat ini perkara tersebut masih dilakukan pengembangan”, tutup Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi.(Sumber  : Humas PMJ)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru