JAKARTA – Tim Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan melapor ke Bareskrim terkait kematian Brigadir Yoshua. Pelaporan akan dilakukan hari ini, Senin (18/7/22).
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pelaporan dilakukan atas dugaan pembunuhan berencana.
Selain itu Kamaruddin mengatakan pihaknya juga akan melaporkan terkait hilangnya handphone Brigadir Yoshua dan penyadapan handphone keluarga Brigadir Yoshua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembunuhnya yang mau saya lapor. Jadi besok saya pagi-pagi akan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, dugaan pencurian atau penggelapan handphone, sama dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi,” ujar Kamaruddin, seperti dikutip detikcom, Minggu (17/7/22).
Kamaruddin menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti hingga saksi.
“Sudah kita susun, baik saksi maupun korban, maupun bukti-bukti surat sudah kita siapkan,” ujarnya.
Disisi lain, Kamaruddin menyesalkan. Sebab, hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.
Kamaruddin berpendapat, seharusnya pihak-pihak yang berada di rumah tersebut dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penanganan kasus tersebut.
Kamaruddin pun menyebut, keterangan yang disampaikan Polri berbeda dengan kondisi tubuh korban. Dia pun mempertanyakan terdapat luka lebam di bagian tubuh Brigpol Yosua yang masih menjadi pertanyaaan.
“Menghasilkan tujuh lubang katanya, nah ini jenis senjata apa yang bisa menghasilkan tujuh lubang. Kemudian ditemukan fakta tubuh almarhum (Brigadir J) terdapat luka, apakah memang setelah ditembak dilakukan penganiayaan atau bagaimana?” ujar Kamaruddin seperti dikutip romil.(*)