Hari Kemerdekaan RI, 2 WBP Lapas Kuala Tungkal Bebas Begini Harapan Bupati

- Editor

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjab Barat H Anwar Sadat didampingi Wakil Bupati H Hairan dan Kalapas I Gusti Lanang ACP saat menyerahkan SK Remisi Kepada WBP penerima Remisi Umum II, Kamis (17/8/23). FOTO : LT

Bupati Tanjab Barat H Anwar Sadat didampingi Wakil Bupati H Hairan dan Kalapas I Gusti Lanang ACP saat menyerahkan SK Remisi Kepada WBP penerima Remisi Umum II, Kamis (17/8/23). FOTO : LT

BRAM ITAMKementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia setiap Tahunnya di peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus memberikan Remisi atau potongan masa pokok pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diseluruh Lembaga Pemasyarakatan se Indonesia.

Tanpa terkecuali Remisi ini juga didapatkan 293 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal. Dimana dari ratusan WBP yang menerima Remisi Umum ini, Dua diantaranya langsung bebas.

Bupati Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi H Anwar Sadat, Hari ini di Lapas Kuala Tungkal diserahkan SK Pemberian Remisi dari Kemenkumham Republik Indonesia kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Semoga dengan pemberian SK ini menjadi motivasi Warga Binaan di Lapas Kuala Tungkal lainnya untuk mengikuti Program-Program pembinaan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal,” kata Bupati H Anwar Sadat usai menyerahkan SK Remisi kepada WBP di Aula Lapas Kuala Tungkal, Kamis (17/8/23).

BACA JUGA :  Bencana Kabut Asap di Jambi Mengapa Berulang?

Didampingi Wakil Bupati H Hairan dan Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP beserta Sekda, Bupati juga berharap kepada WBP yang bebas bisa langsung berbaur dengan Masyarakat.

” Mudah-Mudahan mereka bisa langsung berbaur dengan Masyarakat dan menggunakan Skill yang didapatkan di Lapas Kuala Tungkal untuk menjalani hidup lebih baik lagi kedepannya,” harap Bupati.

Sementara Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP menyampaikan, pemberian Remisi Hari ini adalah Remisi Umum setiap tahunnya di 17 Agustus.

” Jadi Remisi ini potongan masa pokok pidana, hadiah dari Negara Kepada Warga Binaan yang memenuhi persyaratan,” kata Kalapas.

Kalapas berharap kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas, mereka bisa berintegrasi, beradaptasi dengan masyarakat.

” Tentunya juga kita berharap mereka tidak kembali lagi kesini (Lapas). Mereka juga hendaknya bisa menyesuaikan diri berbuat di Lingkungan masyarakat dengan hasil pembinaan yang kita lakukan di Lapas Kuala Tungkal ini,” katanya.

BACA JUGA :  Indonesia Dorong Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global

Untuk diketahui, berdasarkan data yang didapatkan dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal sebanyak 293 Warga Binaan Pemasyarakatan menerima Remis Umum 17 Agustus 2023.

Dari sejumlah 293 Warga Binaan tersebut 290 WBP menerima Remisi Umum I (Satu) Dan 3 WBP lainnya menerima Remisi Umum II (Dua) dan 2 diantaranya langsung bebas.

Sementara 1 (Satu) WBP yang menerima Remisi Umum II ini tidak bisa langsung bebas karena masih menjalani Subsider kurungan selama 4 Bulan.

Warga binaan penerima Remisi Umum II dan langsung bebas tersebut atas nama inisial MEF yang menerima besaran remisi 5 (Lima) Bulan dan LH yang menerima besaran remisi 3 (Tiga) Bulan.(Bas)

Foto bersama WBP yang menerima Remisi Umum II. FOTO : LT
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Silaturahmi ke Kejari Tanjabbar, Pesan Kajari Bawaslu Lebih Intens Lakukan Koordinasi
Dampak Karhutla, TK Hingga Siswa SMP di Tanjab Barat Belajar Secara Daring
Demi Kemaslahatan Umat, LAZ Insan Madani Jambi Launching dan Lantik Pengurus Cabang di Tanjab Barat
Polsek Pengabuan Selidiki Pembakar Lahan di Senyerang Tanjab Barat
4 Hektar Lahan Perkebunan Kelapa di Kecamatan Pengabuan Terbakar
Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya
DPRD Tanjab Barat Tunda Sahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Menjadi PERDA
DPD Partai NasDem Tanjabbar Berbagi, Hairan Sebut untuk Ringankan Beban Warga
Berita ini 96 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:18 WIB

BREAKING NEWS : 2 Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Meninggal

Senin, 2 Oktober 2023 - 09:24 WIB

1 Korban Tenggelan di Tebo Ditemukan Meninggal, Tim SAR Lanjutkan Pencarian 2 Korban Lainnya

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:50 WIB

5 Warga Tebo Tenggelam di Sungai Batanghari, 2 Ditemukan, 3 dalam Pencarian

Selasa, 19 September 2023 - 19:02 WIB

Pemerintah Kabupaten Tebo Umumkan Penerimaan PPPK Tahun 2023, Ini RInciannya

Jumat, 11 Agustus 2023 - 01:12 WIB

Kasrem 042/Gapu Minta Warga Desa Talang Silungko Rawat Hasil Program TMMD Ke-117 Kodim 0416/Bute

Minggu, 6 Agustus 2023 - 12:48 WIB

Korban Tenggelam di Bekas Tambang Ditemukan Setelah Dilakukan Manuver Rubber Boat Buat Ombak

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 21:46 WIB

Tim SAR Bungo Lakukan Pencarian Pemuda Tenggelam di Danau Toska

Senin, 31 Juli 2023 - 00:46 WIB

Kabur 5 Bulan Usai Dilaporkan Seruduk Pacar Pemuda di Tebo Diciduk di Warung Nasi Uduk

Berita Terbaru

Pengurus dan Wartawan IWO Jambi dan Erni Medika saat Kegiatan Bagikan Ribuan Masker Gratis. FOTO : HMS

Kota Jambi

IWO Jambi dan RS Erni Medika Bagikan Ribuan Masker Gratis

Selasa, 3 Okt 2023 - 18:43 WIB

Penampakan Punging Rumah Milik Badawi (50) warga di Jalan Harmoko RT. 02 Dusun Harapan 1 Desa Tanjung Senjulang, Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Pasca Terbakar. FOTO : Istimewa

Peristiwa

Rumah Warga di Tanjung Senjulang Ludes Terbakar

Selasa, 3 Okt 2023 - 11:24 WIB