Demikian pula dengan penetapan harga pokok ikan (HPI), menurutnya KPP mengacu pada harga di luar tempat-tempat pendaratan ikan.
Padahal selama ini nelayan menjual hasil tangkapan di tempat pendaratan ikan, tanpa melalui perantara atau bakul. Karena itu, HNSI masih memilih jalur elegan dengan intensif berkomunikasi. Selain langsung, pihaknya sempat meminta bantuan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menyampaikan desakan revisi kenaikan PNBP dan PHP.
Supeno menyatakan, HNSI Jateng siap mendukung kebijakan pemerintah demi kesejahteraan nelayan dengan menolak tindakan anarkis, ujaran kebencian, dan hoaks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu agar tercipta situsi kamtibmas yang aman dan damai menuju Indonesia menjadi negara maritim dunia.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan ulang, karena kabarnya ada revisi yang ketiga. Semoga sesuai usulan nelayan, yakni batas wajarnya kenaikan 25-30 persen,” tandasnya.
Selain itu, HNSI Jateng juga meminta KKP memberikan legal formal atas operasional kapal nelayan.
Itu berkait dengan surat keterangan melaut (SKM) dan surat persetujuan melaut (SPM). Termasuk SIUP dan SIPI, yang belakangan menjadi keluhan nelayan.
“Kalau tidak diberikan izin kapal akan numpuk di alur sungai sehingga bisa menjadikan aliran buntu. Termasuk bisa meredam nelayan untuk tidak bergerombol di darat (demo),” katanya.(Edt/HS)
Halaman : 1 2