ICMI Minta Mendikbudristek No 30 Dicabut Demi Untuk Kebaikan Generasi Bangsa

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 19 November 2021 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ICMI Minta Mendikbudristek No 30 Dicabut Demi Untuk Kebaikan Generasi Bangsa

ICMI Minta Mendikbudristek No 30 Dicabut Demi Untuk Kebaikan Generasi Bangsa

JAKARTA –Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.  ICMI berpendapat dengan pemakaian bahasa “tanpa persetujuan korban” dalam Mendikbudristek 30 itu tidak sejalan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

“Atas dasar di atas, Maka ICMI meminta Pemerintah untuk mencabut atau mengevaluasi atau merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, demi kebaikan dan kemaslahatan generasi bangsa,”demikian bunyi pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua ICMI Koordinator Bidang Pendidikan, Dr Armei Arief, MA dan Wasekjen ICMI, Wasekjen Dr, Heri Margono.

Lebih lanjut, ICMI juga menyoroti Permendikbudristek 30 yang pembentukannya tidak sesuai UU. “Prosedur pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan nilai-nilai Pancasila, dan UUD NRI 1945,”tulis sikap ICMI poin satu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ini isi lengkap sikap ICMI terhadap Permendikbudristek 30, yang diterima Hidayatullah.com, Rabu (17/11/2021);

Bismillahirrahmanirrahim

Berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, ICMI menyayangkan penerbitan SK Mendikbudristek dengan maksud sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi memunculkan pertentangan, karena prosedur pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan nilai-nilai Pancasila, dan UUD NRI 1945.

Kedua, ICMI berpendapat dengan pemakaian bahasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, tidak sejalan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Ketiga, atas dasar di atas, Maka ICMI meminta Pemerintah untuk mencabut atau mengevaluasi/merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, demi kebaikan dan kemaslahatan generasi bangsa.(hidayatullah.com)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru
Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong
Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa
Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang
KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi!
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan Ilegal
MK Putuskan Polisi Aktif Tidak Boleh Menduduki Jabatan Sipil
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 18:16 WIB

Menteri ESDM Pastikan Distribusi Energi Aman Jelang Tahun Baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:11 WIB

Selama Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Serambi MyPertamina di Bandara DEO Sorong

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:38 WIB

Libur Sekolah, Kabarnya BGN Rencanakan Layanan Delivery MBG ke Rumah Siswa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:47 WIB

Konflik Internal Menguat, Mahfud MD Nilai PBNU Bergeser ke Urusan Bisnis dan Tambang

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:03 WIB

KBRI Kuala Lumpur Berhasil Selamatkan 75 WNI dari Hukuman Mati

Berita Terbaru