Ini 4 Kreteria PPDB SMP Negeri 1 Kuala Tungkal

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2020 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 1 Kuala Tungkal

FOTO : Pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 1 Kuala Tungkal

KUALA TUNGKAL – Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 di SMP Negeri 1 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai dilaksanakan.

Pendaftaran siswa barau atau PPDB dimulai dari tanggal 1 Juli s.d 7 Juli 2020 dengan dua cara pendaftaran yakni secara online dan offline.

Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Kuala Tungkal, Irwan menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran online bisa dilakukan melalui website sekolah, namun untuk pemberkasan siswa wajib diantar ke sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mulai pembukaan dari tanggal 1 sampai 7 Juli. Bisa dilakukan Online, kemudian seperti biasa atau offline, yang online itu kita ada webnya, kalau yang biasa tetap ke sekolah. Kalau di online itu hanya untuk mendaftar, kalau berkas di sekolah,” jelas Irwan, Kamis (02/07/20).

Sementara untuk proses penerimaan siswa, kata Irwan memiliki empat kriteria yakni berdasarkan Sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua.

“Untuk SMPN 1 Kuala Tungkal memiliki kuota penerimaan sebanyak 224 orang. Zonasi kita punya kuota 70 persen. Kalau untuk prestasi 10 persen, Afirmasi 15 persen dan mutasi ada kuota 5 persen,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk kriteria Zonasi jika memang nantinya pendaftar melebihi kuota 70 persen, maka pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat jarak tempuh terdekat dari rumah menuju sekolah. Sementara untuk prestasi, jika memang melebihi kuota maka akan dilihat dari Zonasi.

“Yang kita ambil itu yang peringkat satu sampai tiga dari kelas 4 sampai 6, itu untuk yang akademik. Kalau yang di luar akademik kita juga terima, dengan syarat minimal dapat sertifikat atau piagam di tingkat Kabupaten,” terangnya.

Sementara untuk Afirmasi yaitu siswa yang tidak mampu yang memiliki KIP atau termasuk dalam PKH, pihaknya menerima kuota 15 persen. Namun, tetap dilihat berdasarkan Zonasi dari siswa tersebut.

“Untuk mutasi sendiri perlu ada surat pendukung terkait dengan mutasi,” tutupnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HGN & HUT PGRI ke-80, Bupati Anwar Sadat : Peran Guru Membangun Generasi Cerdas
Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan
18 Mahasiswa IAI An-Nadwah Laksanakan Kukerta di Desa Betara Kanan
Siapkan Siswa Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2025, MAN Insan Cendekia Jambi Gelar Gladi Bersih TKA Secara Online
Semua Biaya Ditanggung, Ayo Daftar Beasiswa Kuliah S2 Gratis di USC Marshall School of Business Amerika Serikat
Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 
Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam
Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat
Berita ini 888 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 21:02 WIB

HGN & HUT PGRI ke-80, Bupati Anwar Sadat : Peran Guru Membangun Generasi Cerdas

Senin, 10 November 2025 - 09:20 WIB

Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi, Ditbinmas Polda Jambi : Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan

Rabu, 5 November 2025 - 17:29 WIB

18 Mahasiswa IAI An-Nadwah Laksanakan Kukerta di Desa Betara Kanan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Siapkan Siswa Hadapi Tes Kemampuan Akademik 2025, MAN Insan Cendekia Jambi Gelar Gladi Bersih TKA Secara Online

Jumat, 26 September 2025 - 17:15 WIB

Semua Biaya Ditanggung, Ayo Daftar Beasiswa Kuliah S2 Gratis di USC Marshall School of Business Amerika Serikat

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB