Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama katakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat jika di kawasan Jl. Lingkar Selatan Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika.
Lanjut Niko, informai tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Minggu (11/12/22) sekira pukul 21.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan pelaku pertama yakni RSK. Setelah digeledah badan ditemukan barang bukti diduga sabu.
“Tersangka RSK ini memgaku jika sabu dibeli dari pelaku KS. Selanjutnya KS berhasil diamankam di rumahnya,” kata Niko, Kasat Narkoba Polresta Jambi.
Sambung Kompol Niko, pengeledahan di rumah KS petugas juga menemukanb barang bukti sabu.
BB tersebut diakui KS adalah miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli dari tersangka BA.
“BA ini kita tangkap di rumahnya, dan ia mengaku dapat barang haram itu dari MUL dengan cara membeli,” sambung Kasat.
“Untuk pelaku MUL ini belum tertangkap, dan pada pelaku mengakau sabu tersebut untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri,” imbuh Kasat.(Ngah)
Halaman : 1 2