Jalan Rampung Diperbaiki, Angkutan Batu Bara Dibuka Kembali, Masyarakat Harap Tak Lagi Macet

- Redaksi

Senin, 5 Desember 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Rampung Diperbaiki, Angkutan Batu Bara Dibuka Kembali, Masyarakat Harap Tak Lagi Macet. FOTO : Ist/tribunjambi

Jalan Rampung Diperbaiki, Angkutan Batu Bara Dibuka Kembali, Masyarakat Harap Tak Lagi Macet. FOTO : Ist/tribunjambi

JAMBI – Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah VI Jambi Christ, menyatakan perbakan jalan Sridadi telah selesai.

Selanjutnya jalan Sridadi ini pada Senin (05/12) sore opsinya aktifitas perasional Angkutan Batu Bara kembali dibuka.

Otomatis, mulai sore juga jalan Sridadi Kabupaten Batanghari itu telah bisa dilalui kendaraan angkutan batu bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya untuk pengaturan angkutan batu bara ini akan diberlakukan buka tutup dengan pemberlakuan jam operasional, pemasangan stiker warna genap – ganjil.

Warga Jambi khususnya pengguna jalan berharap dengan dibukanya kembali jalan Siridadi, kemacetan di sana bisa berkurang. Pasalnya kemacetan itu tentu saja membuat jengah masyarakat karena mempengaruhi banyak sektor seperti transportasi, ekonomi, dan psikologis para pengendara.

Terkait dibukanya kembali jalan Sridadi Batanghari, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Minggu (4/12/22) mengatakan untuk jam operasional angkutan truk batu bara sudah diatur.

Dirinya menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah dirapatkan dan wajib dilaksanakan demi Kamseltibcarlantas serta demi kenyamanan masyarakat.

Berikut Jam Operasional Angkutan Batu Bara tersebut.

Angkutan dari Tebo dan Sarolangun dari pukul 18.00 WIB sampai jam 00.00 WIB dan lewat pukul 00.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas angkutan truk batu bara.

Sedangkan untuk wilayah Batanghari, Koto Boyo dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

“Lewat dari pukul tersebut sudah tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas memasuki wilayah Muaro Jambi hingga Kota Jambi,” kata Dhafi.

Sehingga pada pukul 05.00 WIB tidak ada lagi yang masuk ke wilayah lingkar selatan, dan juga angkutan batu bara yang yang keluar dari mulut tambang harus sesuai dengan yang masuk ke pelabuhan.

“Ini adalah upaya untuk membatasi bahwasanya dari perusahaan itu yang tambang masuknya akan sama,” jelasnya.(Ngah)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posko Mudik dan Tanggap Bencana BPJN di Batanghari Siap Melayani Pemudik, Dilengkapi Fasilitas P3K dan Makanan
Bersama Tim ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo
Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari
KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian
Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional
Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 17:30 WIB

Posko Mudik dan Tanggap Bencana BPJN di Batanghari Siap Melayani Pemudik, Dilengkapi Fasilitas P3K dan Makanan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bersama Tim ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Ditreskrimsus Polda Jambi Turun ke Lokasi Bekas Tambang Batu Bara di Koto Boyo

Senin, 3 Maret 2025 - 18:25 WIB

Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari

Minggu, 24 November 2024 - 22:26 WIB

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Berita Terbaru